Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke 10 Jenderal Myanmar, Termasuk Min Aung Hlaing

Kompas.com - 23/03/2021, 07:10 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BRUSSELS, KOMPAS.com - Uni Eropa pada Senin (22/3/2021) menjatuhkan sanksi ke 10 petinggi militer Myanmar, termasuk Jenderal Min Aung Hlaing yang memimpin kudeta.

Sanksi untuk Min Aung Hlaing berupa pembekuan aset dan blacklist visa, kata jurnal resmi Uni Eropa yang dikutip AFP.

"Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing secara langsung terlibat dan bertanggung jawab untuk pengambilan keputusan mengenai fungsi negara, dan karena itu bertanggung jawab atas rusaknya demokrasi dan supremasi hukum di Myanmar," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Baca juga: Militer Myanmar Berniat Balas Dendam karena 4 Temannya Tewas, 1.500 Warga Desa Mengungsi

Dikatakan juga bahwa panglima militer itu secara langsung bertanggung jawab atas tindakan brutal yang dilakukan aparat keamanan, dalam kudeta Myanmar sejak 1 Februari.

Blok 27 negara itu pun menambahkan, sembilan petinggi militer lainnya serta kepala komisi pemilihan Myanmar masuk daftar sanksi juga.

Daftar sanksi yang disetujui oleh para menteri luar negeri Uni Eropa itu diteken dalam pertemuan di Brussels, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Dituding Pasok Beras untuk Militer Myanmar, Begini Tanggapan Tentara Thailand

Ini adalah hukuman pertama Uni Eropa terhadap kudeta militer Myanmar.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer menggulingkan kepemimpinan Aung San Suu Kyi bulan lalu.

Kudeta ini memicu demo Myanmar besar-besaran yang berujung ricuh dan memakan korban ratusan nyawa.

Para diplomat Eropa mengatakan, bisnis yang terkait dengan militer Myannmar akan dikenakan sanksi juga dalam beberapa pekan mendatang.

Baca juga: 231 Orang telah Tewas Dibunuh Junta Militer dalam Aksi Protes Anti-kudeta Myanmar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com