Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Militer Myanmar Tambah Dakwaan Suap Kepada Aung San Suu Kyi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/03/2021, 17:11 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Bloomberg

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Rezim militer Myanmar menumpuk lebih banyak dakwaan terhadap Aung San Suu Kyi yang digulingkan setelah kudeta 1 Februari.

Hal ini diduga dilakukan untuk membenarkan tindakan Junta dan memastikan pemimpin de facto Myanmar itu tetap di balik jeruji besi.

Junta mendakwa Suu Kyi karena melanggar undang-undang antikorupsi. Dakwaan ini akan membuat wanita 75 tahun itu menghadapi tuntutan maksimal 15 tahun penjara, menurut siaran di MRTV yang dikelola pemerintah.

Tuntutan tersebut menambah empat dakwaan lain yang sebelumnya diajukan junta dalam pengadilan di ibu kota Naypyidaw.

Baca juga: Demonstran Myanmar Lawan Balik Junta Militer, Gunakan Bom Molotov dan Ketapel

Melansir Bloomberg pada Kamis (18/3/2021), siaran media pemerintah itu juga menunjukkan klip video Pimpinan perusahaan Say Paing Construction Co, Maung Weik. Di mana dia mengklaim telah membayar 550.000 dollar AS (Rp 7,2 miliar) kepada Suu Kyi.

Pembayaran tersebut diklaim terjadi di kediamannya dalam empat gelombang dari 2018 hingga 2020 April. Penyuapan dimaksudkan agar dapat melakukan proyeknya dengan lancar.

Namun, Maung Weik mengatakan tidak ada saksi dalam peristiwa itu.

Pihak berwenang telah mencegah Suu Kyi bertemu dengan tim hukumnya. Sementara dia telah membantah melakukan kesalahan dan memandang semua tuduhan itu sebagai tuduhan politik.

Baca juga: Demi Myanmar Damai, Paus Fransiskus Siap Berlutut di Jalan

Sidang pengadilan untuk Suu Kyi yang dijadwalkan pada 15 Maret ditunda karena kurangnya internet di pengadilan.

Rezim militer memutus komunikasi untuk membendung protes nasional yang telah menewaskan lebih dari 200 orang.

Junta menuduh Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan ke Daw Khin Kyi Foundation untuk keuntungan pribadi, menyewakan tanah milik negara untuk kantor yayasan, dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyidaw dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Sebelumnya, Suu Kyi didakwa berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, Undang-Undang dan Penghasutan Telekomunikasi di bawah pasal hukum pidana era kolonial.

Baca juga: Sinyal Keretakan Hubungan, Biksu Myanmar Tuding Junta Militer Bunuh Warga Sipil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com