Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2021, 19:27 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

SELANGOR, KOMPAS.com - Seorang anak berusia 1 tahun mendapatkan denda RM 100 (Rp 353.866) saat tidak pakai masker di dalam lift pada Rabu (24/2/2021).

Sebuah unggahan dari pihak berwajib di Faceboook Roadblock JPJ/Polis mengungkapkan insiden yang terjadi di kondominium di Ampang, Selangor, Malaysia, seperti yang dilansir dari World of Buzz pada Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Yayasan Temasek Singapura Salurkan 11,65 Juta Masker ke Indonesia Perangi Covid-19

"Viral semalam, kasus anak berusia 1 tahun didenda RM 100 oleh pengelola sebuah kondoinium di Ampang karena tidak memakai masker saat berada di dalam lift," demikian isi unggahannya.

"Sekadar informasi, anak-anak berusia dua tahun ke bawah tidak perlu memakai masker," lanjutnya.

Baca juga: Biden Akan Bagi 25 Juta Masker Gratis untuk Populasi Rentan AS

Seorang netizen kemudian ada yang membagikan foto surat panggilan yang dikeluarkan oleh manajemen kondominium tersebut, mengungkapkan denda sejumlah RM 100.

Netizen tersebut juga membagikan foto lain dari CCTV lift yang memperlihatkan anak berusia 1 tahun itu tanpa masker.

Baca juga: Sempat Klaim Covid-19 Hilang Hanya Pakai Doa, Presiden Tanzania Akhirnya Desak Warga Pakai Masker

Tangkapan layar percakapan antara manajemen dan anggota keluarga anak itu juga dibagikan di grup Facebook.

Netizen lainnya diliputi amarah dan mengkritik tindakan manajemen kondominium itu, karena telah melakukan tindakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak berwajib.

Baca juga: Biden Wajibkan Warga Amerika Pakai Masker hingga 2022 untuk Selamatkan Nyawa dari Covid-19

Netizen melontarkan pemikirannya di kolom komentar di unggah dan bahkan menyarankan manajemen kondominium untuk melihat dan membaca kembali instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) terkait penggunaan masker wajah untuk anak-anak.

Unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 720 kali dan mendapat 1.400 komentar.

Baca juga: Aturan Baru Joe Biden Kendalikan Covid-19: Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com