Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Pakai Masker di Lift Bocah 1 Tahun Didenda Rp 300.000

SELANGOR, KOMPAS.com - Seorang anak berusia 1 tahun mendapatkan denda RM 100 (Rp 353.866) saat tidak pakai masker di dalam lift pada Rabu (24/2/2021).

Sebuah unggahan dari pihak berwajib di Faceboook Roadblock JPJ/Polis mengungkapkan insiden yang terjadi di kondominium di Ampang, Selangor, Malaysia, seperti yang dilansir dari World of Buzz pada Kamis (25/2/2021).

"Viral semalam, kasus anak berusia 1 tahun didenda RM 100 oleh pengelola sebuah kondoinium di Ampang karena tidak memakai masker saat berada di dalam lift," demikian isi unggahannya.

"Sekadar informasi, anak-anak berusia dua tahun ke bawah tidak perlu memakai masker," lanjutnya.

Seorang netizen kemudian ada yang membagikan foto surat panggilan yang dikeluarkan oleh manajemen kondominium tersebut, mengungkapkan denda sejumlah RM 100.

Netizen tersebut juga membagikan foto lain dari CCTV lift yang memperlihatkan anak berusia 1 tahun itu tanpa masker.

Tangkapan layar percakapan antara manajemen dan anggota keluarga anak itu juga dibagikan di grup Facebook.

Netizen lainnya diliputi amarah dan mengkritik tindakan manajemen kondominium itu, karena telah melakukan tindakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak berwajib.

Netizen melontarkan pemikirannya di kolom komentar di unggah dan bahkan menyarankan manajemen kondominium untuk melihat dan membaca kembali instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) terkait penggunaan masker wajah untuk anak-anak.

Unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 720 kali dan mendapat 1.400 komentar.

https://www.kompas.com/global/read/2021/02/27/192749970/tidak-pakai-masker-di-lift-bocah-1-tahun-didenda-rp-300000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke