Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Desak untuk Korea Utara Dibawa ke Pengadilan Internasional Terkait Kejahatan Kemanusiaan

Kompas.com - 02/02/2021, 20:06 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber REUTERS

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - PBB menyebutkan pada Selasa (2/2/2021) bahwa penyiksaan dan kerja paksa tersebar luas di penjara-penjara Korea Utara, yang merupakan kejahatan kemanusiaan.

Laporan yang dikeluarkan 7 tahun setelah penyelidikan penting PBB menemukan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sedang dilakukan dan penjara politik masih dijalankan oleh pasukan keamanan. Namun, informasi lebih lanjut sulit didapat.

Baca juga: 7 Angkatan Laut Terkuat di Dunia, Ada Korea Utara

"Tidak hanya impunitas yang diberlakukan, tapi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan terus dilakukan," kata Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah pernyataan.

Bachelet mendesak kekuatan dunia untuk mengejar keadilan dan mencegah pelanggaran kemanusiaan lebih lanjut. 

Laporan itu mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengajukan Korea Utara ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk menuntut atau membentuk pengadilan ad hoc, seperti yang dilansir dari Reuters pada Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Korea Utara Mulai Kembangkan Vaksin Covid-19 dari Data Ilmuwan Asing yang Diretas

"Akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sedang berlangsung seharusnya tidak menjadi pertimbangan kedua dalam membawa Korea Utara ke meja perundingan," kata juru bicara hak asasi manusia PBB, Ravina Shamdasani kepada Reuters.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken mengatakan di NBC News pada Senin (1/2/2021) mengatakan bahwa sanksi tambahan dapat diberikan kepada Korea Utara, dalam koordinasi dengan aliansi AS sebagai cara menuju denuklirisasi Semenanjung yang terpecah.

Blinken mengatakan bahwa hal itu adalah alat lain termasuk insentif diplomatik yang tidak ditentukan, katanya.

Baca juga: Dubes Korea Utara yang Membelot ke Korea Selatan Ternyata dari Keluarga Elite

Korea Utara menyangkal keberadaan kamp penjara politik dan Juli lalu mengecam Inggris, karena mengumumkan sanksi terhadap 2 organisasi yang menurut pemerintah Inggris terlibat dalam kerja paksa, penyiksaan dan pembunuhan di kamp tersebut.

Laporan PBB, mengutip wawancara dengan mantan tahanan, mengatakan bahwa pihaknya terus menerima, “laporan yang konsisten dan dapat dipercaya tentang penderitaan sistematis dari rasa sakit atau penderitaan fisik dan mental yang parah pada tahanan, melalui penderitaan pemukulan, posisi stres dan kelaparan di tempat-tempat penahanan.”

Baca juga: Dubes Korea Utara Membelot ke Korsel Sejak 2019, Baru Ketahuan Sekarang

Ini menegaskan kembali temuan penyelidikan PBB pada 2014, yang dipimpin oleh mantan hakim Australia Michael Kirby, dan "menunjukkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui penyiksaan terus terjadi di sistem penjara biasa," katanya.

Menurutnya, kerja paksa "yang mungkin merupakan kejahatan perbudakan terhadap kemanusiaan" juga bertahan di penjara.

Baca juga: Di Korea Utara, Menonton Drakor Bisa Dipenjara 15 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com