WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Otoritas federal Amerika Serikat menjatuhkan dakwaan kepada seorang pria Kenya, karena mencoba melakukan serangan seperti kejadian 9/11 di Amerika Serikat (AS) atas nama kelompok al-Shabab.
Cholo Abdi Abdullah, seorang pria berusia 30 tahun, ditangkap di Filipina pada 2019.
Ia dipindahkan ke tahanan AS pada Selasa (15/12/2020), atas tuduhan berkonspirasi untuk membajak sebuah pesawat dan menabrakkan pesawat ke sebuah gedung.
Sidang pertamanya di New York pada Rabu (16/12/2020), melansir Al Jazeera.
Jaksa penuntut mengatakan Abdullah menerima pelatihan penerbangan di Filipina. Dia memperoleh lisensi pilot sebagai persiapan untuk serangan.
Baca juga: Trump Akan Coret Sudan dari Daftar Negara Sponsor Teroris
"Kasus ini, terkait rencana untuk membunuh korban yang tidak bersalah menggunakan pesawat, mengingatkan kita pada ancaman mematikan yang terus dilakukan oleh teroris radikal terhadap bangsa kita," kata Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers.
Penjabat Pengacara AS Manhattan Audrey Strauss menyebut, kasus ini sebagai pengingat yang menyeramkan atas serangan mengerikan 11 September 2001 atau 9/11.
Abdullah, kata jaksa penuntut, mulai merencanakan serangan sekitar 2016.
Dia bekerja di bawah arahan seorang komandan al-Shabaab, yang juga terlibat dalam perencanaan serangan mematikan pada 2019, di sebuah hotel di Nairobi, Kenya.
Baca juga: Orang Kedua Al Qaeda Dibunuh Pasukan Afghanistan, Masuk Daftar Teroris Paling Dicari FBI
“Terdakwa, berusaha mendapatkan pelatihan pilot, menguji kelemahan dalam keamanan bandara, dan mengambil langkah lain untuk membajak pesawat sipil untuk digunakan dalam melakukan serangan teroris atas nama al Shabaab, "bunyi dakwaan itu.
Departemen Luar Negeri telah menunjuk kelompok yang berbasis di Somalia, al-Shabaab, afiliasi al-Qaida, sebagai organisasi teroris asing.
Dia juga meneliti metode pembajakan potensial dan mencari informasi tentang cara mendapatkan visa AS.
Nama pengacara di AS yang dapat berbicara atas nama Abdullah tidak segera tersedia.
Baca juga: Didakwa Sebagai Teroris, Sebanyak 21 Orang Dihukum Mati di Irak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.