KOMPAS.com – Seorang pria berusia 27 tahun ditangkap polisi karena menikam putrinya yang berusia 18 bulan dengan pisau roti.
Pria tersebut ditangkap di apartemennya di Puchong Permai, Selangor, Malaysia, pada Sabtu (12/12/2020) pekan lalu.
Pria tersebut ditangkap setelah adanya sebuah laporan yang masuk ke kepolisian Subang jaya pada Sabtu pukul 16.30 waktu setempat.
Baca juga: Perang Yaman: 11 Anak Terbunuh dalam 3 Hari, Termasuk Bayi Umur 1 Bulan
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan pisau roti sebagai barang bukti, sebagaimana dilansir World of Buzz.
Adapun bayi malang tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Serdang untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut.
Tersangka dilaporkan mengalami tekanan emosional setelah bercerai dari istrinya sekitar dua tahun lalu.
Baca juga: Bayi Perempuan dari Embrio Beku Berusia 27 Tahun Dilahirkan
Hasil pengecekan urine menunjukkan bahwa tersangka dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang, yakni sabu.
Hal itu menunjukkan bahwa dia dalam pengaruh narkoba ketika mengamuk hingga akhirnya menikam anaknya sendiri.
Kepala Kepolisian Subang Jaya, Ajun Kombes Pol , mengatakan kepada Sinar Harapan bahwa tersangka bekerja sebagai karyawan toko aksesori.
Baca juga: Pengemudi Mobil Mengamuk dan Tabrak Pejalan Kaki di Jerman, 5 Tewas Termasuk Bayi Usia 9 Pekan