NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Hakim Amerika Serikat (AS) pada Minggu (20/9/2020) menangguhkan larangan pemerintah mengunduh aplikasi WeChat, beberapa jam sebelum perintah itu berlaku.
Sebelumnya pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah memerintahkan larangan download untuk aplikasi perpesanan WeChat dan aplikasi berbagi video TikTok, yang sama-sama dimiliki perusahaan China.
Putusan pengadilan California mengatakan, pihaknya memberikan "mosi untuk keputusan nasional menentang implementasi" perintah pemerintah di WeChat, dengan hakim menyebutkan kekhawatiran atas kebebasan berbicara.
Baca juga: Microsoft Disebut Ingin Bikin Aplikasi Serupa WeChat
WeChat yang dimiliki raksasa teknologi Tencent, sekarang memiliki sekitar 19 juta pengguna aktif harian di "Negeri Paman Sam".
Saat dihubungi kantor berita AFP, Tencent enggan mengomentar putusan tersebut.
Carl Tobias profesor hukum di Universitas Richmond mengatakan, putusan tersebut "adalah keringanan jangka pendek bagi penggugat, yang ingin memastikan aplikasi tidak ditutup malam ini."
"Mungkin sebentar lagi presiden bukan lagi presiden," lanjutnya dikutip dari AFP.
Baca juga: Trump Keluarkan Perintah Blokir Download TikTok dan WeChat Mulai Besok