Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Singapura Batasi Izin Masuk, Indonesia Kena Dampaknya

Kompas.com - 15/03/2020, 18:55 WIB
Ericssen,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura mengeluarkan regulasi baru yang membatasi izin masuk ke negara itu.

Diumumkan oleh Menteri Pembangunan Nasional, Lawrence Wong, peraturan ini resmi berlaku mulai Senin dini hari (16/3/2020).

Indonesia sebagai negara anggota ASEAN termasuk salah satu yang terkena dampak dari regulasi ini.

Seluruh warga Singapura diwajibkan mengisolasi diri selama 14 hari di rumah.

Baca juga: Seorang Lansia 64 Tahun Jadi WNI Terbaru Positif Virus Corona di Singapura

Ketentuan ini diberikan kepada orang-orang yang dalam 14 hari terakhir memasuki Singapura dari negara ASEAN termasuk Indonesia, dan luar ASEAN seperti Jepang, Swiss, dan Inggris.

Aturan ini juga dikenakan pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Singapura, mulai dari Permanent Resident (PR) dan pemegang izin tinggal jangka panjang atau long-term pass.

Pengeculian diberikan untuk jalur darat dan laut Malaysia, di mana peraturan terpisah sedang dipersiapkan.

Selama 14 hari isolasi, yang diisolasi harus menunjukkan bukti tempat tinggal mereka selama 14 hari berikutnya.

"Misalnya pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat tinggal yang mereka atau anggota keluarga mereka miliki," demikian keterangan yang tertulis di akun Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Vietnam dan Singapura Contoh dalam Perlawanan Virus Corona

Mereka juga harus selalu berada di tempat isolasi tanpa meninggalkan lokasi sama sekali.

Pemeriksaan apakah yang diisolasi terpapar virus corona juga akan dilakukan termasuk jika yang diisolasi tidak menunjukan gejala terinfeksi.

Pemerintah Singapura turut meregulasi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan tidak memegang izin tinggal jangka panjang.

Seluruh pengunjung Singapura dari negara ASEAN termasuk Indonesia dengan izin short-term pass harus mengisi formulir informasi kondisi kesehatan di perwakilan Kedubes Singapura di negara masing-masing.

Hanya pengunjung yang formulirnya telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Singapura serta diverifikasi Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) yang diizinkan memasuki "Negeri Merlion".

Baca juga: Total 8 WNI Positif Covid-19 di Singapura, 1 di Antaranya Sembuh

Pengunjung yang mencoba memasuki Singapura tanpa formulir kesehatan yang telah disetujui akan ditolak masuk.

Peraturan ini akan berlaku selama 30 hari ke depan dan bakal dievaluasi setelahnya.

Meningkatnya jumlah kasus impor Covid-19 di Singapura dalam tiga hari terakhir di mana 75 persen adalah kasus impor, menjadi pertimbangan diumumkannya peraturan ini.

Pengaturan izin masuk ini diharapkan dapat mencegah semakin menyebarnya patogen yang berasal dari Wuhan, China itu.

Baca juga: Media Singapura Soroti Jokowi yang Mengaku Minum Jamu Sejak Virus Corona Mewabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com