KOMPAS.com - Pelaku usaha atau industri harus mengikuti alur dan memenuhi syarat pendaftaran Izin Edar BPOM untuk produk pangannya.
Izin Edar BPOM untuk produk pangan tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki jangka waktu aktif.
Anisyah, S.Si, Apt, MP, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI mengatakan bahwa Izin Edar BPOM hanya berlaku selama lima tahun.
"Masa berlaku Izin Edar BPOM itu lima tahun dan sekarang sudah by sistem akan otomatis diperpanjang," ujar Anisyah dalam acara "Ngobrol Baik Bareng ABC" di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Namun, perpanjangan Izin Edar BPOM otomatis selama lima tahun hanya berlaku bila tidak ada perubahan dalam produk pangan, termasuk komposisi dan label.
Baca juga:
Bila ada perubahan data produk pangan, pelaku usaha harus melaporkan pembaharuan pada BPOM.
Hal itu tak hanya berlaku saat masa izin edar berakhir, melainkan bisa dilakukan kapan saja dalam lima tahun pertama.
"Kalau tiba-tiba mau mengganti desain kemasannya, itu bisa diajukan di tengah jalan, tanpa menunggu masa izin edarnya habis," kata Anisyah.
Semua proses perpanjangan Izin Edar BPOM dapat dilakukan secara online melalui www.pom.go.id.
Proses registrasi ulang memakan waktu paling lama 10 hari setelah melakukan pembayaran.
Baca juga: