Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2021, 20:09 WIB
Lea Lyliana

Penulis

KOMPAS.com - Angciu merupakan salah satu bumbu yang umum digunakan di chinese food. 

Angciu biasa digunakan untuk menyedapkan beragam masakan, mulai dari tumisan hingga nasi goreng. 

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si kepada Kompas.com (03/09/2021) mengatakan bahwa istilah angciu sebetulnya bermacam-macam. Ada yang menyebut dengan arak masak atau sari tapai.

Baca juga:

Bahan pembuatan angciu yakni dari beras yang difermentasi dengan ragi. Kepada Kompas.com Muti pun menjelaskan bahwa air dari fermentasi inilah yang kemudian digunakan untuk membuat angciu. 

"Angciu yang saat ini ada di pasaran, memang dibuat melalui proses fermentasi, menggunakan beras ketan dan ragi. Kemudian, setelah jadi airnya dipisahkan. Nah airnya inilah yang kemudian digunakan untuk membuat angciu, arak masak, atau sari tapai," ungkapnya. 

Merujuk pada proses pembuatan dan bahannya, lantas apakah bumbu angciu halal? 

Ilustrasi angciu atau arak masak khas chinese food. SHUTTERSTOCK/ Bennie Ilustrasi angciu atau arak masak khas chinese food.

Selain dari sari tapai atau fermentasi beras, angciu juga diberi bumbu penyedap lainnya. Meski demikian, Muti menyebuat bahwa bumbu masakan khas Tiongkok ini tidak halal.  

Pasalnya, bahan yang digunakan dan proses pembuatan sudah berupa khamar atau alkohol, yakni sari tapai itu sendiri. 

"Kalau dari prosesnya, kami menyampaikan bahwa angciu tidak halal. Karena memang produk yang dihasilkan (cairan yang dipisahkan dari proses fermentasi sari tapai tadi) sudah dikatakan sebagai khamar," jelas Muti kepada Kompas.com.

Baca juga: Resep Pokcoy Siram 3 Jamur ala Restoran Chinese Food

Karena hukumnya haram, maka penggunaan angciu dalam masakan tidak dianjurkan. Sekalipun jumlahnya sedikit atau sudah diolah dengan bumbu lainnya.  

"Maka kita tidak lagi melihat penggunaannya besar atau kecil, banyak atau sedikit. Jadi, karena memang kategorinya sudah khamar, penggunaan dalam jumlah sedikit walaupun sudah diolah lagi dan ditambah bumbu lain, tetap saja haram. Sebab, ada kandungan khamar-nya," tegas Muti. 

Bahkan menurut Muti, mengganti angciu dengan cara mengimitasi sari tapai atau alkohol lainnya pun tidak diperbolehkan. Sebab, bahan dasarnya sudah haram.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Foodplace (@my.foodplace)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com