KOMPAS.com - Tiga sekolah kedinasan banyak peminat seperti Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) rencananya akan dibuka pada bulan Maret 2024.
Ketiga sekolah kedinasan ini ramai didaftar oleh calon mahasiswa setiap tahunnya karena membebaskan biaya kuliah.
Selain itu, lulusannya juga berpeluang besar direkrut menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Jika lulusan STIN, IPDN, dan STAN langsung direkruit menjadi CPNS, maka gaji yang didapatkan menyesuaikan dengan gaji CASN.
Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar STAN, IPDN, dan STIN 2024
Lulusan STIN kebanyakan direkruit masuk menjadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN).
Gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Tahap awal anggota BIN akan menempati golongan 3A, disebut perwira pertama. Sementara gaji PNS golongan 3A di BIN memiliki gaji pokok dengan kisaran antara R p2,5 juta hingga Rp 4,2 juta per bulan.
Namun nominal di atas belum termasuk tunjangan lainnya. Pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulan didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu. Berikut ini rincian 17 tingkatan kelas jabatan yang ada di BIN:
Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UI, UKT Per Semester Paling Mahal Rp 20 Juta
Persyaratan daftar STIN
Berikut berbagai syarat yang harus dipenuhi taruna/taruni, berdasarkan rekrutmen tahun lalu:
Baca juga: Ini Akreditasi 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub, Mulai B Sampai Unggul
Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS.
Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp 2.301.800 per bulan.
Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan. Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV: