Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN, STIN, dan IPDN?

Kompas.com - 16/04/2024, 13:47 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga sekolah kedinasan banyak peminat seperti Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) rencananya akan dibuka pada bulan Maret 2024.

Ketiga sekolah kedinasan ini ramai didaftar oleh calon mahasiswa setiap tahunnya karena  membebaskan biaya kuliah.

Selain itu, lulusannya juga berpeluang besar direkrut menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Berapa gaji lulusan STIN, IPDN dan STAN?

Jika lulusan STIN, IPDN, dan STAN langsung direkruit menjadi CPNS, maka gaji yang didapatkan menyesuaikan dengan gaji CASN.

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar STAN, IPDN, dan STIN 2024

1. Gaji lulusan STIN

Lulusan STIN kebanyakan direkruit masuk menjadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN).

Gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.

Tahap awal anggota BIN akan menempati golongan 3A, disebut perwira pertama. Sementara gaji PNS golongan 3A di BIN memiliki gaji pokok dengan kisaran antara R p2,5 juta hingga Rp 4,2 juta per bulan.

Namun nominal di atas belum termasuk tunjangan lainnya. Pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulan didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu. Berikut ini rincian 17 tingkatan kelas jabatan yang ada di BIN:

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UI, UKT Per Semester Paling Mahal Rp 20 Juta

  • Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
  • Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200
  • Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000

Persyaratan daftar STIN

Berikut berbagai syarat yang harus dipenuhi taruna/taruni, berdasarkan rekrutmen tahun lalu:

  • WNI
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana
  • Memiliki kelakuan baik yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2024, 2023, dan 2022
  • Tidak terbuka untuk lulusan paket C
  • Memiliki nilai rapor semester 1-5 minimal 75 untuk lulusan 2024 dan minimal 80 untuk lulusan 2023 dan 2022
  • Lulusan sekolah luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah
  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
  • Belum pernah melahirkan bagi perempuan dan belum pernah memiliki anak biologi untuk laki-laki
  • Tidak mempunyai tato atau bekas tato
  • Tidak memiliki tindik atau bekas tindik kecuali di bagian lazim bagi perempuan
  • Sehat jasmani dan rohani serti tidak pernah mengalami patah tulang
  • Peserta berkacamata diperkenankan mendaftar maksimal ukuran 1 baik plus atau minus
  • Tidak buta warna
  • Tinggi badan minimal 16 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan
  • Usia paling rendah 16 tahun dan maksimal 22 tahun
  • Memiliki persetujuan dari orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS dan tidak pernah mengikuti pendidikan
  • Bersedia mengikuti ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun sejak lulus pendidikan
  • Mendapat persetujuan orang tua atau wali yang sah secara hukum
  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan
  • Mengikuti serangkaian seleksi penerimaan STIN

Baca juga: Ini Akreditasi 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub, Mulai B Sampai Unggul

2. Gaji lulusan STAN

Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS.

Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan. Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com