Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN, STIN, dan IPDN?

KOMPAS.com - Tiga sekolah kedinasan banyak peminat seperti Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) rencananya akan dibuka pada bulan Maret 2024.

Ketiga sekolah kedinasan ini ramai didaftar oleh calon mahasiswa setiap tahunnya karena  membebaskan biaya kuliah.

Selain itu, lulusannya juga berpeluang besar direkrut menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Berapa gaji lulusan STIN, IPDN dan STAN?

Jika lulusan STIN, IPDN, dan STAN langsung direkruit menjadi CPNS, maka gaji yang didapatkan menyesuaikan dengan gaji CASN.

1. Gaji lulusan STIN

Lulusan STIN kebanyakan direkruit masuk menjadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN).

Gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.

Tahap awal anggota BIN akan menempati golongan 3A, disebut perwira pertama. Sementara gaji PNS golongan 3A di BIN memiliki gaji pokok dengan kisaran antara R p2,5 juta hingga Rp 4,2 juta per bulan.

Namun nominal di atas belum termasuk tunjangan lainnya. Pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulan didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu. Berikut ini rincian 17 tingkatan kelas jabatan yang ada di BIN:

  • Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
  • Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200
  • Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000

Persyaratan daftar STIN

Berikut berbagai syarat yang harus dipenuhi taruna/taruni, berdasarkan rekrutmen tahun lalu:

2. Gaji lulusan STAN

Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS.

Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan. Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

  • Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Para CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin agak berbeda dari tunjangan lainnya. Bahkan bisa sama atau lebih dari gaji pokok.

Namun besaran tukin per bulan tidaklah sama atau disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Untuk tukin lulusan STAN yang ditempatkan di Kemenkeu, Mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Paling rendah, ialah tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000 dan paling tinggi adalah kelas jabatan 27 sebesar Rp 46.950.000.

Sementara jika lulusan STAN ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, maka tukin yang diterima mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen

Paling besar, tukin Pejabat Struktural (Eselon I) ialah sebesar Rp 117.375.000,00. Paling rendah, jabatan Pelaksana sebesar Rp 5.361.800,00.

Tetapi perlu dicatat, seluruh lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.

Persyaratan daftar PKN STAN

3. Gaji lulusan IPDN

Aturan gaji lulusan IPDN yang menjadi CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Aturan ini sama dengan aturan yang diterapkan pada lulusan STAN. Sehingga ntuk gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A sebesar Rp 2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000.

Besaran TKD bergantung pada kekuatan ekonomi di tiap daerah sehingga jumlahnya berbeda. Misalnya, TKD Jakarta mencapai Rp.17.370.000 dengan standar kinerja sebagai Jabatan Fungsional umum teknis terampil.

Jumlah tersebut bisa bertambah jika CPNS lulusan IPDN menempati jabatan struktural. Dengan posisi tersebut, gaji PNS bahkan bisa tembus hingga Rp 20 juta.

Angka ini bisa bertambah jika PNS tersebut menjabati dudukan struktural. Dengan jabatan struktural, gaji PNS baru bisa tembus hingga Rp 28 juta.

Lulusan IPDN punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah. Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut.

Terkait penempatan lulusan IPDN, diatur juga dalam Permendagri nomor 62 tahun 2020. Menteri bisa menempatkan lulusan IPDN secara khusus.

Persyaratan daftar IPDN

Persyaratan IPDN pada tahun lalu, adalah berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2024
  • Tinggi badan minimal 160 cm bagi laki-laki dan minimal 155 cm bagi perempuan
  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat
  • Tidak bertato
  • Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

Demikian informasi gaji lulusan STIN, IPDN, dan STAN. Sudah siap daftar tahun ini? 

https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/16/134742071/berapa-gaji-lulusan-sekolah-kedinasan-stan-stin-dan-ipdn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke