Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan SKS dan IPK Terbaru buat Mahasiswa D1-S3

Kompas.com - 30/08/2023, 11:54 WIB
Dian Ihsan,
Sandra Desi Caesaria

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan baru terkait Sistem Kredit Semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) buat mahasiswa.

Kini mahasiswa bisa lebih fleksibel saat kuliah, karena SKS dan IPK dibuat ringkas dari segi waktu dan penilaian. 

Di aturan yang lama, dulu pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.

"(Aturan) SKS ini udah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi, harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi di dunia sekarang," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Skripsi Bisa Dihapus atau Tidak Wajib bagi Mahasiswa

Dengan adanya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, maka aturan SKS dan IPK mengalami perubahan yang wajib diketahui mahasiswa. Adapun aturan terbarunya, simak informasinya berikut ini.

Aturan SKS dan IPK berdasarkan aturan Kemendikbud Ristek yang terbaru 

Aturan hitungan SKS dan IPK terbaru dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

1. Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester.

2. Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.

3. Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri.

4. Beban belajar mahasiswa:

  • D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
  • D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
  • D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
  • S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
  • Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
  • Doktor/doktor terapan, masa tempuh kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester. Terdiri atas 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan
    4 (empat) semester penelitian.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi? Ini Gantinya Kata Mendikbud

5. Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS.

6. Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan,dan keperawatan bisa memenuhi pembelajaran di luar prodi pilihannya yakni:

  • Satu semester atau setara 20 SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
  • Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi.

7. Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS.

8. Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS.

9. Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:

  • D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
  • D2 dan D3: minimal 1 semester atau setara 20 SKS.

Baca juga: Biaya Akreditasi Dibayar Pemerintah, Mendikbud: Beban Kampus Berkurang


Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com