Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Kampus Swasta Masih Dibuka, Ini Cara Daftar

Kompas.com - 10/07/2023, 15:53 WIB
Valencia Putri,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Tidak semua siswa memiliki cukup biaya untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, tersedia beragam pilihan beasiswa yang bisa dimanfaatkan, salah satunya Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang pendaftarannya masih dibuka hingga 31 Oktober 2023.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya pendidikan hingga 8 semester. Biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi, yaitu:

  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sementara untuk biaya hidup, tidak semua penerima KIP Kuliah 2023 akan mendapatkannya. Tergantung pada skema KIP Kuliah yang didapatkan peserta.

Baca juga: Skema Baru KIP Kuliah 2023: Tidak Semua Dapat Bantuan Biaya Hidup

 

Dirangkum melalui laman resmi KIP Kuliah, berikut cara mengetahui PTS penerima KIP Kuliah 2023, syarat pendaftar dan jangka waktu pemberian KIP Kuliah:

Cara Cek Perguruan Tinggi Swasta yang Terima KIP Kuliah 2023

Berikut ini cara mengecek PTS mana saja yang menerima peserta KIP Kuliah 2023.

1. Kunjungi laman kip–kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pada bagian atas tampilan, pilih menu "Profil Perguruan Tinggi".

3. Pada halaman ini, akan muncul berbagai PTN hingga PTS di Indonesia yang mendapatkan kuota KIP Kuliah 2023, termasuk prodi, jenjang, dan akreditasinya.

4. Pilih kolom "Tampilkan" di pojok kiri atas untuk memilih jumlah daftar yang ditampilkan dalam satu halaman. Ada empat pilihan jumlah baris, yakni 10, 25, 50, dan 100.

5. Lakukan pencarian di kolom "Cari" di pojok kanan atas untuk menemukan kampus PTS tujuan.

Baca juga: Bantuan Biaya Kuliah Rp 3 Juta Per Semester bagi Mahasiswa, Segera Daftar

 

Syarat Penerima dan Jangka Pemberian KIP Kuliah 2023

1. Persyaratan Penerima KIP Kuliah:

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

2. Persyaratan Ekonomi:

Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

Baca juga: Jalur Mandiri S1 Undip Diperpanjang sampai 25 Juni, Cek Cara Daftar

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

  • Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
  • Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria diatas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca juga: Mobil Hemat Energi Inovasi Mahasiswa Untirta Siap Ikut Shell Eco Marathon Asia 2023

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah:

1. Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

2. Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Baca juga: Cara Daftar Jalur Mandiri UB 2023, Bisa buat Gap Year

Informasi lebih lengkap mengenai KIP Kuliah dan daftar lengkap PTS Penerima KIP Kuliah bisa diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com