KOMPAS.com - Tidak semua siswa memiliki cukup biaya untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, tersedia beragam pilihan beasiswa yang bisa dimanfaatkan, salah satunya Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang pendaftarannya masih dibuka hingga 31 Oktober 2023.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya pendidikan hingga 8 semester. Biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi, yaitu:
Sementara untuk biaya hidup, tidak semua penerima KIP Kuliah 2023 akan mendapatkannya. Tergantung pada skema KIP Kuliah yang didapatkan peserta.
Baca juga: Skema Baru KIP Kuliah 2023: Tidak Semua Dapat Bantuan Biaya Hidup
Dirangkum melalui laman resmi KIP Kuliah, berikut cara mengetahui PTS penerima KIP Kuliah 2023, syarat pendaftar dan jangka waktu pemberian KIP Kuliah:
Berikut ini cara mengecek PTS mana saja yang menerima peserta KIP Kuliah 2023.
1. Kunjungi laman kip–kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Pada bagian atas tampilan, pilih menu "Profil Perguruan Tinggi".
3. Pada halaman ini, akan muncul berbagai PTN hingga PTS di Indonesia yang mendapatkan kuota KIP Kuliah 2023, termasuk prodi, jenjang, dan akreditasinya.
4. Pilih kolom "Tampilkan" di pojok kiri atas untuk memilih jumlah daftar yang ditampilkan dalam satu halaman. Ada empat pilihan jumlah baris, yakni 10, 25, 50, dan 100.
5. Lakukan pencarian di kolom "Cari" di pojok kanan atas untuk menemukan kampus PTS tujuan.
Baca juga: Bantuan Biaya Kuliah Rp 3 Juta Per Semester bagi Mahasiswa, Segera Daftar
Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
Baca juga: Jalur Mandiri S1 Undip Diperpanjang sampai 25 Juni, Cek Cara Daftar
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria diatas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Baca juga: Mobil Hemat Energi Inovasi Mahasiswa Untirta Siap Ikut Shell Eco Marathon Asia 2023
Baca juga: Cara Daftar Jalur Mandiri UB 2023, Bisa buat Gap Year
Informasi lebih lengkap mengenai KIP Kuliah dan daftar lengkap PTS Penerima KIP Kuliah bisa diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.