KOMPAS.com - Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 atau KIP Kuliah Merdeka akan terbagi dalam dua skema. Aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak membedakan skema penerima KIP Kuliah, yang mana semua penerima mendapatkan manfaat biaya kuliah gratis dan biaya hidup.
Dalam skema baru KIP Kuliah 2023, semua penerima KIP Kuliah 2023 masih akan menerima manfaat biaya kuliah gratis, namun tidak semua menerima bantuan biaya hidup.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membagi penerima KIP Kuliah 2023 dalam dua skema.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Gratis Kuliah sampai Lulus
"Penerima skema 1 dan skema 2 KIP Kuliah 2023 ditetapkan dengan mengacu pada kuota penerimaan pada masing-masing skema di masing-masing Perguruan Tinggi," tulis Kemendikbud dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023.
Penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih menerima bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah 2023 akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dengan besaran:
Baca juga: Kisah Raeni, Anak Pengayuh Becak Peraih KIP Kuliah, Kini S3 di Inggris
Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023 skema 1 juga akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah, dengan besaran:
Penerima KIP Kuliah 2023 skema 2 hanya menerima bantuan Biaya Pendidikan sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah 2023 akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dengan besaran:
Baca juga: Beasiswa Kursus Bahasa Mandarin 2023, Uang Saku Rp 12 Juta Per Bulan
Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara, yakni:
1. Siswa mendaftar secara mandiri.
2. Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Baca juga: 5 Beasiswa Pertukaran Pelajar Siswa SMA, Tunjangan Capai Rp 61 Juta
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Cara pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Selanjutnya, penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.