Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Kampus Swasta Masih Dibuka, Ini Cara Daftar

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya pendidikan hingga 8 semester. Biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi, yaitu:

  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sementara untuk biaya hidup, tidak semua penerima KIP Kuliah 2023 akan mendapatkannya. Tergantung pada skema KIP Kuliah yang didapatkan peserta.

Dirangkum melalui laman resmi KIP Kuliah, berikut cara mengetahui PTS penerima KIP Kuliah 2023, syarat pendaftar dan jangka waktu pemberian KIP Kuliah:

Cara Cek Perguruan Tinggi Swasta yang Terima KIP Kuliah 2023

Berikut ini cara mengecek PTS mana saja yang menerima peserta KIP Kuliah 2023.

1. Kunjungi laman kip–kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pada bagian atas tampilan, pilih menu "Profil Perguruan Tinggi".

3. Pada halaman ini, akan muncul berbagai PTN hingga PTS di Indonesia yang mendapatkan kuota KIP Kuliah 2023, termasuk prodi, jenjang, dan akreditasinya.

4. Pilih kolom "Tampilkan" di pojok kiri atas untuk memilih jumlah daftar yang ditampilkan dalam satu halaman. Ada empat pilihan jumlah baris, yakni 10, 25, 50, dan 100.

5. Lakukan pencarian di kolom "Cari" di pojok kanan atas untuk menemukan kampus PTS tujuan.

Syarat Penerima dan Jangka Pemberian KIP Kuliah 2023

1. Persyaratan Penerima KIP Kuliah:

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

2. Persyaratan Ekonomi:

Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

  • Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
  • Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria diatas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

Informasi lebih lengkap mengenai KIP Kuliah dan daftar lengkap PTS Penerima KIP Kuliah bisa diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/10/155317271/pendaftaran-kip-kuliah-2023-kampus-swasta-masih-dibuka-ini-cara-daftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke