Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unud Tersangka Korupsi, Kemendikbud Komunikasi Kejati Bali

Kompas.com - 14/03/2023, 09:44 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Rektor Unud ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Baca juga: 5 Universitas Swasta Termahal di Indonesia, Ada Kampusmu?

Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat suara.

Menurut Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, dirinya belum memperoleh laporan korupsi dana SPI mahasiswa baru yang dilakukan Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara.

"Saya belum mendapat laporannya. Sedang kita tanyakan ke Kejaksaan (Kejati Bali)," ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Prof. Nizam pun tidak mengucap satu kata lagi, agar hal ini bisa dikoordinasi terlebih dahulu ke Kejaksaan.

Rektor Universitas Udayana INGA, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Penetapan status tersebut setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan tiga pejabat Unud Bali berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Ketiganya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran dan Libur Sekolah SD, SMP, SMA 2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara oleh penyidik perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.

"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," kata Eka pada Senin (13/3/2023).

Baca juga: Siswa SMK Ini Temukan Bug Langka di Google, Raih Hadiah Rp 76 Juta

Eka mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Rektor Unud disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com