Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/12/2022, 18:07 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengetahui ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal juga perlu diketahui generasi muda termasuk kalangan mahasiswa.

Hal ini penting diketahui karena beberapa waktu lalu ada sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pinjol ilegal.

Pinjaman online merupakan salah satu platform yang ada karena majunya transaksi keuangan digital.

Sebenarnya ada pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun banyak pula pinjol ilegal yang justru kerap digunakan masyarakat.

Baca juga: Jurusan Favorit dan Paling Ketat di Unpad, Referensi Ikut SNBP 2023

Ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui mahasiswa

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ada beberapa ciri yang bisa diperhatikan.

Melansir akun Instagram Institut Teknologi Batam (Iteba), Sabtu (10/12/2022) berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

1. Tidak berizin OJK.

2. Menggunakan pesan SMS atau melalui aplikasi WhatsApp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah.

4. Persyaratan dan regulasi pinjaman yang tidak jelas.

Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 ke Jepang, Kuliah Gratis dan Ada Uang Sakunya

5. Tidak mempunyai customer service untuk menerima keluhan dari konsumen.

6. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

7. Meminta seluruh data pribadi yang ada di perangkat nasabah.

8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Demikian ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui generasi muda termasuk mahasiswa.

Baca juga: Anak Usaha Sido Muncul Buka Lowongan Kerja SMK-D3, Cek Infonya

Dengan informasi ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjol online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com