Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tahapan Masuk IPDN, Lulus Bisa Jadi Camat hingga Gubernur

Kompas.com - 09/12/2022, 08:42 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan berstatus ikatan dinas yang jadi favorit para siswa.

IPDN memberikan banyak benefit bagi siswa yang diterima karena bisa kuliah gratis dan langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus.

Tentunya setelah lulus dari IPDN, kamu bisa bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan. Mulai dari merintis karier dari staf pemerintahan, camat hingga bisa menjabat sebagai seorang Gubernur.

Meski jadwal penerimaan calon praja baru 2023/2024 belum ada informasi resmi, tapi jika kamu ingin melanjutkan pendidikan di IPDN, ada baiknya mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Baca juga: Mau Jadi CPNS? Cek Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Vs Non-ikatan Dinas

Syarat masuk IPDN

Termasuk mencari informasi syarat masuk, tahapan yang harus dilakukan saat melakukan pendaftaran hingga jurusan yang tersedia di IPDN.

Berkaca pada penerimaan taruna taruni baru pada tahun ajaran 2022/2023, biasanya sekolah kedinasan dibawah kementerian melakukan pendaftaran serentak melalui akun sscasn.bkn.go.id.

Mengacu pada tahapan pendaftaran IPDN pada 2022/2023, berikut syarat yang harus dipenuhi para siswa yang ingin mendaftar di IPDN:

Syarat umum IPDN

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun ketika mendaftar di IPDN.
  • Untuk pria, memiliki tinggi badan minimal 160 cm, lalu wanita memiliki tinggi minimal 155 cm.

Saat mendaftar di IPDN, selain harus memenuhi syarat umum juga ada syarat khusus yang tak kalah pentingnya. Berikut syarat khusus untuk mendaftar di IPDN:

Syarat khusus IPDN

  • Tidak sedang menjalani atau menghadapi tuntutan hukum pidana karena melakukan kriminalitas atau kejahatan.
  • Tidak memiliki tindik atau bekas tindikan di telinganya atau anggota badan lain bagi para peserta pria. Kecuali yang disebabkan karena ketentuan agama dan adat pendaftar.
  • Tidak memiliki tato di tubuhnya.
  • Tidak berkacamata atau menggunakan lensa kontak.
  • Belum pernah menikah/kawin dan bagi pendaftar wanita belum pernah hamil atau melahirkan.
  • Calon pendaftar belum pernah diberhentikan sebagai seorang Praja IPDN maupun perguruan tinggi lain dengan tidak hormat atau karena alasan lain.


Baca juga: Cek 5 Tahapan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan IPDN Milik Kemendagri

Tahapan daftar IPDN

Setelah mengetahui persyaratan untuk mendaftar di IPDN, berikut tahapan yang perlu dilalui siswa saat mendaftar di IPDN.

1. Mengakses portal SSCASN di link berikut sscasn.bkn.go.id

2. Membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan dengan NIK yang sudah tervalidasi melalui data Dukcapil, dan melakukan cetak Kartu Informasi Akun.

3. Melakukan log in ke SSCN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK serta password yang telah kamu daftarkan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com