Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Tahapan Masuk IPDN, Lulus Bisa Jadi Camat hingga Gubernur

KOMPAS.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan berstatus ikatan dinas yang jadi favorit para siswa.

IPDN memberikan banyak benefit bagi siswa yang diterima karena bisa kuliah gratis dan langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus.

Tentunya setelah lulus dari IPDN, kamu bisa bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan. Mulai dari merintis karier dari staf pemerintahan, camat hingga bisa menjabat sebagai seorang Gubernur.

Meski jadwal penerimaan calon praja baru 2023/2024 belum ada informasi resmi, tapi jika kamu ingin melanjutkan pendidikan di IPDN, ada baiknya mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Syarat masuk IPDN

Termasuk mencari informasi syarat masuk, tahapan yang harus dilakukan saat melakukan pendaftaran hingga jurusan yang tersedia di IPDN.

Berkaca pada penerimaan taruna taruni baru pada tahun ajaran 2022/2023, biasanya sekolah kedinasan dibawah kementerian melakukan pendaftaran serentak melalui akun sscasn.bkn.go.id.

Mengacu pada tahapan pendaftaran IPDN pada 2022/2023, berikut syarat yang harus dipenuhi para siswa yang ingin mendaftar di IPDN:

Syarat umum IPDN

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun ketika mendaftar di IPDN.
  • Untuk pria, memiliki tinggi badan minimal 160 cm, lalu wanita memiliki tinggi minimal 155 cm.

Saat mendaftar di IPDN, selain harus memenuhi syarat umum juga ada syarat khusus yang tak kalah pentingnya. Berikut syarat khusus untuk mendaftar di IPDN:

Syarat khusus IPDN

Tahapan daftar IPDN

Setelah mengetahui persyaratan untuk mendaftar di IPDN, berikut tahapan yang perlu dilalui siswa saat mendaftar di IPDN.

1. Mengakses portal SSCASN di link berikut sscasn.bkn.go.id

2. Membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan dengan NIK yang sudah tervalidasi melalui data Dukcapil, dan melakukan cetak Kartu Informasi Akun.

3. Melakukan log in ke SSCN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK serta password yang telah kamu daftarkan.

4. Mengunggah swafoto, memilih Sekolah Kedinasan (IPDN), melengkapi nilai, mengunggah berkas, dan melengkapi biodata.

5. Mengecek resume serta mencetak Kartu Pendaftaran.

6. Verifikator Instansi akan segera melakukan verifikasi data atau berkas pelamar yang masuk.

7. Melakukan log in ulang ke SSCN untuk mengecek bagaimana status kelulusan verifikasi administrasi kamu.

8. Apabila kamu berhasil lulus verifikasi, maka kamu akan mendapatkan kode billing pembayaran. Cek informasi mengenai tata cara pembayaran di Sekolah Ikatan Dinas terkait.

9. Mencetak Kartu Ujian di SSCN setelah melakukan pembayaran dan telah dikonfirmasi sistem.

10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.

11. Informasi status kelulusan pelamar akan segera diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi di link resmi SSCN.

Jurusan di IPDN

Agar informasi untuk mendaftar ke IPDN makin lengkap, jurusan yang tersedia di sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri ini juga perlu diketahui. Berikut daftar prodi di IPDN:

Fakultas Politik Pemerintahan IPDN

  • Jurusan Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Jurusan Studi Kebijakan Publik
  • Jurusan Politik Indonesia Terapan.

Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN

  • Jurusan Administrasi Pemerintah Daerah
  • Jurusan Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
  • Jurusan Keuangan Publik
  • Jurusan Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintah.

Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN

Demikian informasi mengenai syarat masuk IPDN, tahapan yang harus dilalui saat mendaftar hingga jurusan yang tersedia. Informasi ini bisa membantu para siswa untuk mendaftar di IPDN tahun ajaran 2023/2024.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/12/09/084235171/syarat-dan-tahapan-masuk-ipdn-lulus-bisa-jadi-camat-hingga-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke