Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Langkah Harus Dilakukan Sekolah jika Muncul Temuan Covid-19

Kompas.com - 07/01/2022, 11:46 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Tahun 2022, pemerintah mewajibkan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

PTM terbatas tentunya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan sebaik mungkin. Aturan mengenai PTM terbatas atau sekolah tatap muka, diatur dalam Penyesuaian Surat Keputusan Bersama ( SKB) 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Meskipun PTM terbatas sudah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, masih ada peluang penemuan kasus positif Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Tengah Omicron, IDAI: Tidak Boleh Ada Paksaan

Lantas, apa yang harus dilakukan apabila terdapat temuan kasus positif di sekolah? Berikut langkahnya, dilansir dari Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.

1. Penemuan kasus pasif

Jika sekolah menemukan warganya yang memiliki gejala ketika melakukan skrining sebelum atau saat di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah wajib melaporkannya kepada Puskesmas pembina.

Puskesmas pembina akan melakukan tindakan tes usap kepada warga sekolah yang bergejala tersebut. Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai standar penanganan Covid-19.

2. Penemuan kasus aktif

Hal yang paling penting dalam temuan kasus aktif adalah tracing atau pelacakan kontak. Pelacakan kontak dilakukan setiap ada temuan kasus positif yang terkonfirmasi. Ini adalah upaya untuk menemukan kasus tambahan.

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

Kasus terkonfirmasi dapat berasal dari penemuan kasus pasif, notifikasi Puskesmas atau keluarga warga satuan pendidikan, dan dari hasil survei berkala. Pelacakan kontak erat dilakukan oleh tracer dan dilaporkan ke dalam aplikasi New-All Record (NAR) dan Sistem Informasi Pelacakan (SILACAK).

Apabila kasus pasif warga sekolah terkonfirmasi positif, pihak Puskesmas akan menginformasikannya kepada pihak satuan pendidikan.

3. Pelacakan

Langkah yang dilakukan selanjutnya adalah pelacakan kontak erat oleh Puskesmas kepada warga sekolah lainnya yang terlibat dalam satu kegiatan (seluruh warga kelas dan yang terlibat aktivitas lainnya) bersama kasus terkonfirmasi.

Pelacakan juga bisa dilakukan berdasarkan notifikasi aplikasi PeduliLindungi. Kepala satuan pendidikan akan mendapatkan informasi mengenai kasus terkonfirmasi di lingkungan sekolahnya dari hasil pemindaian aplikasi PeduliLindungi oleh pengunjung atau tamu satuan pendidikan.

Selain itu, kepala tim satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan juga akan menerima informasi ini dari WhatsApp Kementerian Kesehatan.

Informasi kasus positif lainnya dapat diketahui dari sekolahaman.kemenkes.go.id atau madrasahaman.kemenkes.go.id, laporan orang tua atau wali murid, hasil survei berkala yang dilakukan Puskesmas, serta laporan dari fasilitas layanan kesehatan.

Baca juga: Omicron Meluas, KPAI: Sekolah Tatap Muka 100 Persen Cukup Berisiko

4. Menentukan kategori klaster

Jika ditemukan paling sedikit dua kasus konfirmasi Covid-19 yang merupakan kontak erat dari satu kasus indeks dalam kelompok tertentu, satuan pendidikan tersebut termasuk ke dalam kategori klaster.

Kelompok tertentu bisa seperti ruang kelas atau kegiatan ekstrakurikuler yang secara fisik hadir bersama selama kegiatan kelompok dalam empat belas hari sebelum muncul gejala Covid-19 atau hasil tes usap positif.

Puskesmas wajib segera melakukan dan menyelesaikan pelacakan kontak dalam 2 x 24 jam dengan menggunakan format pelacakan sesuai standar.

5. Penghentian PTM Terbatas

Pemerintah daerah menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kategori klaster penularan kasus Covid-19. Selanjutnya, PTM terbatas dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama empat belas hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com