Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tatap Muka di Tengah Omicron, IDAI: Tidak Boleh Ada Paksaan

Kompas.com - 04/01/2022, 18:47 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Sejak Senin (3/1/2022), sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta telah menerapkan PTM Terbatas 100 persen. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level satu.

Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31 persen sudah di zona level 1, kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3. Di Sumatera sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35  persen kuning dan 4 persen di level tiga. Sulawesi 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua didominasi berada di level 2.

Baca juga: Belajar dari Orangtua Jepang Cara Menanamkan Disiplin pada Anak

Mengacu pada kondisi pademi yang terkenali, SKB Empat menteri terbaru menyebut bahwa mulai Januari 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.

Orangtua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal (ganjil) tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Namun, mulai semester dua yang akan berlangsung pada Januari 2022 semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas seusai dengan kondisi wilayah PPKM.

Hal tersebut tertuang dalam SKB 4 Menteri terbaru pada 30 Maret-21 Desember 2021. Pada poin keenam disebutkan, "Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021-2022 berakhir."

Baca juga: Orangtua, Ini Dampak Bila Sering Memarahi Anak Saat Belajar

14 Rekomendasi IDAI terkait PTM terbatas 2022

Di tengah adanya temuan Omicron di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait sekolah tatap muka semester genap yang dimulai Januari 2022.

Salah satunya, IDAI merekomendasikan Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.

"Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan," tulis IDAI dalam rekomendasi, Minggu (2/1/2022).

 

Berikut 14 rekomendasi IDAI terkait PTM terbatas 2022 di tengah adanya kasus Omicron:

1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka dan Besar Bantuan, Calon Mahasiswa Cek

3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:

  • Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah Ketersediaan fasilitas cuci tangan
  • Menjaga jarak
  • Tidak makan bersamaan
  • Memastikan sirkulasi udara terjaga
  • Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi

4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com