Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kondisi Ini Bisa Membuat Sekolah Tatap Muka Dihentikan Sementara

Kompas.com - 28/12/2021, 08:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekolah Tatap Muka Terbatas, bisa dihentikan melalui 3 hal yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Dilansir dari Instagram Kemendikbudristek, Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Jelaskan Keunggulan Kurikulum Prototipe 2022

Serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.

Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid 19 atau tim pembina UKS.

Namun, dalam aturan tersebut tiga hal yang membuat sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dihentikan sementara perlu menjadi poin utama yang harus diperhatikan.

Pemberhentian PTM terbatas sementara

Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid 19 di satuan pendidikan tersebut.

2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.

3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

Baca juga: Kurikulum Darurat Permudah Guru dan Orangtua Dampingi Anak Belajar

Apabila setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid 19 selama 5x24 jam.

Selain itu, dari keputusan bersama tersebut ada beberapa aktivitas yang belum diperbolehkan beroperasi. Antara lain:

1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi.

2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid 19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid 19 pada satuan pendidikan.

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com