Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2021, 15:34 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika ada laporan kekerasan seksual di kampus.

Hal itu diungkapkan Nadiem Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keempat Belas secara daring, Jumat (12/11/2021). Episode keempat belas itu mengenai Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Hal ini untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca juga: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Ini 4 Tujuan Permen PPKS

Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia.

Jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi 4 hal. Ini diatur dalam Pasal 10 sampai 19, yakni:

Pendampingan

1. Konseling

2. Layanan kesehatan

3. Bimbingan sosial dan rohani

4. Advokasi

5. Bantuan hukum

6. Pendampingan disabilitas

"Ini adalah konseling dan bantuan hukum untuk melindungi si pelapor," ujarnya.

Baca juga: Tindak Lanjut Permendikbud 30, Beberapa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Perlindungan

1. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan

2. Penyediaan rumah aman

3. Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com