KOMPAS.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini bertujuan agar program prioritas Kemendikbudristek di daerah dapat terus berjalan.
Berkaitan dengan kebijakan baru terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang pendidikan tahun 2022, rencananya pemerintah akan berfokus pada empat hal berikut:
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA
Terkait poin pertama, yakni penyaluran dana BOS dan BOP akan dilakukan seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019.
“Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujar Kemdikbudristek, Nadiem Makarim dilansir dari laman anggunpaud saat Rapat Dengar Pendapat dengàn Komisi X DPR di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kebijakan DAK nonfisik kedua, yakni pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.
Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka
Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp 600.000, Paket A sebesar Rp 1.300.000, Paket B sebesar Rp 1.500.000, dan Paket C sebesar Rp 1.800.000.
Berbeda di tahun 2022 yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk.
Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp 600.000 sampai Rp 1.200.000, Paket A akan diberikan mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 2.600.000, Paket B mulai dari Rp 1.500.000 sampai Rp 3.000.000 dan Paket C sebesar Rp 1.800.000 hingga Rp 3.600.000.
Kebijakan DAK nonfisik yang ketiga yaitu penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan kini lebih fleksibel penggunaannya sesuai kebutuhan sekolah. Misalnya untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).
“Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Menteri Nadiem.
Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah.
Baca juga: Wings Group Buka 12 Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1
Lalu, bisa digunakan untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Kemudian, bisa juga digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk SMK dan SMALB, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.
Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.
Dalam pelaksanaannya, Mendikbud Ristek mengatakan bahwa penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui SIPLah yang menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan dengan lebih baik, sehingga sekolah semakin aman berbelanja dan penyedia nyaman dalam berjualan.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Dorong Sekolah Dibuka di Wilayah PPKM Level 1-3