Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2021, 16:29 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun untuk 216.662 satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB pada tahun 2021.

Dalam penyaluran Dana BOS pada 2021, Nadiem menyebut ada tiga pokok kebijakan Dana BOS yang membedakan dari tahun sebelumnya.

Pertama, nilai satuan biaya BOS kini bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah sehingga besaran satuan Dana BOS bisa berbeda tiap daerah.

"Tadinya semua sama per anak saja dan sekarang tiap area, tiap kabupaten, dan daerah, tiap sekolah ada variasinya. Jadi, nilai satuan biayanya berubah, terdiferensiasi," terang Nadiem dalam konferensi daring, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021

Kedua, lanjut dia, penggunaan Dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.

"Penggunaan Dana BOS masih tetap fleksibel, masih mengikuti pedoman penggunaan atau juknis Dana BOS di masa pandemi ini untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan pada masing-masing sekolah," paparnya.

Kepala sekolah kini dapat menggunakan Dana BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021.

"Dan tentunya, di mana saat ini kita sudah masuk dalam proses pelaksanaan tatap muka, dan semakin banyak sekolah dan guru melakukan tatap muka, Dana BOS bisa dan kami anjurkan untuk digunakan untuk segera mengakselerasi sekolah tatap muka, untuk memenuhi segala kebutuhan protokol kesehatan seperti kesediaan sanitasi, masker, thermo gun, dan berbagai macam kebutuhan untuk daftar periksa pembelajaran tatap muka," terang Nadiem.

Ketiga, pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

Satuan Dana BOS tak lagi sama antardaerah

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan, berbeda dari tahun 2020, kebijakan Dana BOS pada tahun 2021 membuat nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah.

"Bila sebelumnya (Dana BOS) semua SD dipukul rata Rp 900.000 per anak, sekarang di SD ada dari Rp 900.000 sampai dengan Rp 1,9 juta. Ini adalah bergantung dari beberapa faktor lainnya," terang Nadiem.

Perbedaan tersebut, kata dia, ditentukan berdasarkan indeks kemahalan daerah tersebut, seperti biaya membangun fasilitas, biaya distribusi, atau logistik yang lebih mahal.

"Sebelumnya, kita tidak memperhitungkan faktor untuk membangun sesuatu, di daerah tertentu bisa 1,5 kali lebih mahal daripada daerah lainnya. Sebelumnya kita tidak memperhatikan faktor-faktor ini, sehingga sekolah-sekolah di daerah terpencil itu yang paling dirugikan. Itulah yang kita benarkan," jelasnya.

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2

Dana BOS lebih tepat waktu

Pada tahun 2020, papar Nadiem, kebijakan Dana Bos untuk disalurkan langsung ke rekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan rata-rata 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

"Jadi dengan transfer ini kita telah mengurangi keterlambatan sekitar 32 persen, sepertiga keterlambatan itu sudah kita kurangi, dampak ekonomi sekolah sangat besar karena sekolah punya anggaran tepat waktu dan tentunya untuk kualitas pembelajaran," terang Nadiem.

Dalam survei Kemendikbud, 85,5 persen responden sekolah dan 91,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

"Kami menyurvei banyak sekali kepala sekolah dan kepala dinas dan representatif pemda dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten dan hasil surveinya luar bias. Jadi, ini suatu terobosan dan jadi motivasi Kemendikbud untuk optimalisasi kebijakan penyaluran anggaran," imbuh Nadiem.

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1-S2

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com