KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2021.
Pada 2020, Disdik DKI menyebut total penerima KJMU Tahap II Tahun 2020 ialah sebanyak 10.264 mahasiswa. Di tahun ini, KJMU kembali memberikan kesempatan calon mahasiswa maupun mahasiswa untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) per semester.
"Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021," tulis Disdik DKI Jakarta melalui laman Instagram, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Bebas Biaya Kuliah dan Tunjangan Bulanan
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan diberikannya KMJU antara lain untuk memberikan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademi baik.
Memberi akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi. Meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu. Serta memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Baca juga: BCA Buka Beasiswa Penuh Kuliah Bisnis Perbankan untuk Lulusan SMA-SMK
Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakup:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS).
2. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
1. Calon penerima mendaftar ke sekolah: 15 Februari - 4 Maret 2021
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.