Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah 2021 Bisa untuk Kampus Swasta, Cek Daftar PTS dan Prodi

Kompas.com - 11/02/2021, 16:30 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membuka pendaftaran Akun Siswa untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021.

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 bisa dimulai dengan pendaftaran Akun Siswa terlebih dahulu. Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah telah dibuka pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN atau jalur mandiri.

Tak hanya untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), untuk memperluas jangkauan, KIP Kuliah juga terbuka untuk jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca juga: Ikut Kampus Mengajar, Mahasiswa Dapat Uang Saku Bulanan dan Bantuan UKT

Melansir laman KIP Kuliah Kemendikbud, jalur yang kini sudah membuka pendaftaran melalui skema KIP Kuliah ialah Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) serta Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN).

Bagi siswa yang ingin mendaftarkan KIP Kuliah untuk jalur lain, seperti SBMPTN, Mandiri PTN serta Mandiri PTS dapat menunggu pembukaan jadwal pendaftaran KIP di laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud.

Meski begitu, tak semua kampus dan prodi masuk dalam skema KIP Kuliah 2021. KIP Kuliah hanya bisa dipakai di PTS yang bekerja sama dengan program tersebut.

Jadi, untuk mengetahui secara pasti universitas swasta mana saja yang menerima KIP Kuliah, peserta disarankan untuk lebih dulu melihatnya dengan cara:

Baca juga: Mahasiswa Punya Ide Usaha? Daftarkan di Program Wirausaha Kemendikbud

1. Membuka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Pada halaman utama bagian bawah, terdapat sesi "Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah."

3. Klik nama PTS pada kolom "Cari". Lalu, lihat daftar prodi di PTS tersebut.

Keunggulan KIP Kuliah

Ada sejumlah keuntungan bagi mahasiswa bila mendapatkan bantuan pendanaan melalui KIP Kuliah, yakni:

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: 5 Jurusan Kuliah IPA Sepi Peminat, tetapi Berprospek Cerah

2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com