KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menekankan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
"Undang-undang (UU) tidak memperbolehkan kita mengangkat guru PPPK dan PNS tanpa seleksi," kata Nadiem saat melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat, melansir siaran pers, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Mendikbud: Siswa Papua Barat Senang Sudah Belajar Tatap Muka
Dia mengaku, guru honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes guru PPPK sampai tiga kali.
Bahkan, bilang dia, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah mempersiapkan materi-materi pembelajaran.
Hal itu bertujuan agar guru honorer dapat belajar secara mandiri.
"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," terang Mendikbud.
Nadiem mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.
Padahal anggaran seleksi dan gaji satu juta guru PPPK sudah disediakan pemerintah pusat.
"Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," tutur dia.
Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi menjadi guru PPPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.