Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim: Seleksi Guru PPPK Tidak Berdasarkan Lama Mengajar

Kompas.com - 11/02/2021, 13:41 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Perbedaan terletak di jaminan pensiun

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono pernah menyebutkan, gaji yang diperoleh guru PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bahkan tunjangan yang diberikan ke guru PPPK sama dengan PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata dia.

Dia menyatakan, guru PPPK juga akan memiliki hak dan perlindungan yang sama seperti PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, bilang dia, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Perbedaan utama antara guru PPPK dengan PNS terletak di jaminan pensiun.

Baca juga: Nadiem Makarim: Tidak Ada UN 2021, Lulus Gunakan Nilai Rapor

"Namun, tidak tertutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti menjadi iuran pasti," ucap Paryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com