Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Nama di KTP Minimal Dua Kata dan Nasib Para Pemilik Nama Satu Kata

Kompas.com - 28/05/2022, 20:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini mengeluarkan aturan bahwa nama untuk KTP sebaiknya terdiri dari minimal dua kata.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

"Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata, paling sedikit dua kata," bunyi aturan tersebut.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil kabupaten atau kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Contoh Dokumen Kependudukan antara lain, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.

Baca juga: KTP Gabung NPWP, Apakah Berarti Semua Orang Akan Wajib Bayar Pajak?

Akan tetapi, aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama karena di Indonesia masih banyak orang yang memiliki nama dengan satu kata saja.

Penjelasan Kemendagri

Masyarakat yang memiliki nama dengan satu kata tak perlu khawatir, sebab dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundang-undangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis:

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (24/5/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh menekankan hal yang sama.

Nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat E-KTP Tahun 2022

"Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," kata Zudan.

Alasan nama di KTP minimal dua kata

Zudan mengatakan, pemerintah mengimbau agar masyarakat minimal menggunakan dua kata untuk ditulis di KTP.

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, (tetap) boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ujar Zudan.

"Alasan (adanya aturan nama di KTP) minimal dua kata adalah lebih dini memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri, untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," imbuhnya.

Selain aturan nama di KTP minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain, yakni nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.

Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan E-KTP Secara Resmi Menurut Kemendagri

Selain itu, nama yang akan tercatat di Dokumen Kependudukan pun harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

(Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com