Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Kartu Keluarga Dicetak Seperti KTP, Ini Penjelasan Dukcapil

Kompas.com - 08/01/2022, 12:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu muncul sebuah unggahan yang menampilkan foto kartu keluarga (KK) dicetak mirip seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial.

Foto KK berbentuk KTP tersebut muncul di akun Facebook Tara Storee Sangkulirang, Senin (3/1/2022).

"Ini baru namanya kartu keluarga, yg kita punya itu nama nya surat keluarga," demikian tulis pemilik akun.

Dalam unggahan itu, terlihat sebuah foto yang memperlihatkan KK dalam bentuk kartu.

Foto itu menunjukkan bagian depan dan belakang KK layaknya KK berbentuk surat pada umumnya. Bahkan, terdapat scan barcode di bagian depannya.

Hingga Jumat (7/1/2022) malam, unggahan tersebut telah disukai 2.600 kali, dikomentari 742 kali, dan dibagikan 25.000 kali oleh warganet Facebook.

Lalu, benarkah KK dapat dicetak seperti KTP?

Penegasan Dukcapil soal KK berbentuk KTP

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa KK berbentuk KTP itu palsu.

"Palsu, Mas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Zudan telah meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk melaporkan peredaran KK palsu itu kepada pihak yang berwajib.

"Saya sudah minta ke kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya," kata dia.

Akan tetapi, Zudan enggan membeberkan kepala dinas dukcapil daerah mana yang diminta untuk melaporkan hal itu.

"Mas belum tahu daerahnya kah? Sebentar masih ada giat," tandasnya.

Ciri-ciri KK model terbaru

Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak, kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

Dilansir dari Kontan, 6 Oktober 2021, ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  • Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  • Tidak ada cap lembaga/instansi
  • Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.
  • Cara cetak KK sendiri

KK merupakan dokumen kependudukan terpenting bagi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Kemendagri memberikan pelayanan cetak KK online mandiri.

Sebab, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri memberikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

Baca juga: Uji Coba E-KTP Digital Gunakan QR Code hingga Wajib Punya Smartphone bagi Pemiliknya

Meski cetak KK online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.

Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:

  • Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
  • Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  • Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  • Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
  • Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
  • Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

(Sumber : Kompas.com Penulis Dandy Bayu Bramasta | Editor Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com