Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan E-KTP Secara Resmi Menurut Kemendagri

Kompas.com - 12/02/2022, 06:29 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memperbolehkan perubahan data dalam e-KTP.

Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat bisa mengubah data diri mereka, di antaranya perubahan tanda tangan dan foto.

Hal itu disampaikan secara publik oleh laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022).

Semula hal ini tidak dimungkinkan lantaran e-KTP merupakan identitas resmi penduduk.

Sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia, e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya.

Untuk itu, berbagai perubahan data-data yang tercantum diizinkan jika memang perlu dilakukan. Misalnya perubahan nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan.

Simak bagaimana prosedurnya berikut ini.

Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi E-KTP yang Sempat Hebohkan DPR hingga Seret Setya Novanto

1. Cara ganti foto e-KTP

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP.

Kendati demikian, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahuinya. Padahal, syarat dan cara mengganti foto di e-KTP ini mudah dilakukan.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (9/1/2022), syarat mengganti foto tidak serumit saat mengganti data diri lainnya.

Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Syarat mengganti foto di e-KTP

Mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru.

Baca juga: 5 Fakta E-KTP Digital, dari Syarat dan Cara Pembuatan hingga Dilengkapi QR Code

Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:

  • Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
  • Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggatian foto di e-KTP.

Langkah-langkah mengganti foto di e-KTP

Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com