KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memperbolehkan perubahan data dalam e-KTP.
Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat bisa mengubah data diri mereka, di antaranya perubahan tanda tangan dan foto.
Hal itu disampaikan secara publik oleh laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022).
Semula hal ini tidak dimungkinkan lantaran e-KTP merupakan identitas resmi penduduk.
Sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia, e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya.
Untuk itu, berbagai perubahan data-data yang tercantum diizinkan jika memang perlu dilakukan. Misalnya perubahan nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan.
Simak bagaimana prosedurnya berikut ini.
Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi E-KTP yang Sempat Hebohkan DPR hingga Seret Setya Novanto
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP.
Kendati demikian, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahuinya. Padahal, syarat dan cara mengganti foto di e-KTP ini mudah dilakukan.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (9/1/2022), syarat mengganti foto tidak serumit saat mengganti data diri lainnya.
Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru.
Baca juga: 5 Fakta E-KTP Digital, dari Syarat dan Cara Pembuatan hingga Dilengkapi QR Code
Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:
Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggatian foto di e-KTP.
Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan: