Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Ini Daftar Lokasi dan Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta

Kompas.com - 30/04/2022, 15:54 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Warganet ramai memperbincangkan mengenai berapa tarif parkir resmi di Kota Yogyakarta selama masa mudik Lebaran Idul Fitri. Praktik tarif parkir nuthuk menjadi kekhawatiran mereka.

Di media sosial, kerap beredar berita negatif tentang tarif parkir nuthuk, yakni tarif yang tidak wajar membuat warga dan wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta resah.

Untuk mengantisipasi meningkatnya kunjungan wisata pada musim libur Hari Raya Idul Fitri 2022, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta yang sesuai dengan Perda.

Warga dan wisatawan di kota Yogyakarta bisa simak mana saja kawasan parkir resmi dan rincian tarif parkir resmi berikut ini, agar bisa menghindari tarif parkir yang tidak wajar.

Baca juga: Juru Parkir di Yogyakarta yang Terlibat Mark Up Tarif Didenda Rp 2 Juta

Kawasan parkir resmi di Yogyakarta

Tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan yaitu kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3.

Kawasan 1 merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

Kawasan 2 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang besar dan strategis yang merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.

Kawasan 3 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.

Baca juga: Cara Melaporkan Pelanggaran Parkir di Yogyakarta, Hubungi 081802704212

Tarif parkir resmi di tepi jalan umum Kota Yogyakarta

Tarif parkir ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

1. Tarif Parkir Kawasan I (Premium)

Tarif parkir di kawasan I untuk mobil di 3 jam pertama adalah Rp 5.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 2.500.

Adapun untuk motor akan dikenakan tarif parkir di 3 jam pertama sebesar Rp 2.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 1.500.

2. Tarif Parkir Kawasan II

Di kawasan II diterapkan tarif parkir untuk mobil sebesar Rp 2.000 dan motor Rp 1.000.

Baca juga: Wawali Yogyakarta Ancam Oknum yang Berikan Tarif Nuthuk kepada Wisatawan Saat Libur Lebaran

3. Tarif Parkir Kawasan III

Di kawasan III diterapkan tarif parkir untuk mobil sebesar Rp 1.000 dan motor Rp 1.000.

Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah Tarif parkir ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi tempat khusus parkir dan Perwal Nomor 132 Tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir.

Tarif parkir untuk bus besar di 3 jam pertama adalah Rp 75.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 25.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com