Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran TV Digital Bisa Disaksikan Tanpa Set Top Box, Asalkan…

Kompas.com - 30/04/2022, 14:32 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Hari ini, Sabtu (30/4/2022), Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan tahap pertama penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO).

Untuk tahap pertama ini ada 116 kabupaten/kota yang akan dihentikan siaran TV analognya. Tahap kedua dan tahap ketiga dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa menyaksikan siaran TV melalui siaran digital. Namun perlu diketahui bahwa siaran digital hanya bisa diterima oleh TV digital.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Daftar Daerah yang Terkena Penghentian Siaran TV Analog

Bagi Anda yang memiliki TV model lama atau TV analog, untuk menangkap siaran digital perlu tambahan perangkat set top box (STB). Untuk cara menggunakannya bisa dilihat di tautan berikut ini.

Nah, yang juga jadi banyak pertanyaan adalah jika TV yang dimiliki sudah bertipe Smart TV atau Android TV, apakah masih memerlukan tambahan STB untuk menangkap siaran digital? Berikut penjelasannya.

Smart TV bisa digunakan untuk siaran digital

Berbeda dengan TV analog yang harus menggunakan STB untuk menangkap siaran digital, Smart TV atau Android TV bisa langsung digunakan untuk menyaksikan siaran digital tanpa tambahan STB.

Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak semua Smart TV dan Android TV sudah mendukung siaran TV digital.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, Smart TV dan Android TV bisa menangkap siaran digital tanpa STB asalkan sudah memiliki fitur DVB-T2.

Jika Anda memiliki Smart TV atau Android TV namun tidak tahu apakah TV Anda sudah dibekali fitur DVB-T2, tidak perlu khawatir. Anda bisa mengeceknya secara manual.

Ilustrasi TV DigitalDok. Shutterstock Ilustrasi TV Digital

Baca juga: Apakah Smart TV Perlu Set Top Box untuk Siaran TV Digital?

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengeceknya melalui laman resmi Kementerian Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Di situs https://siarandigital.kominfo.go.id, Anda bisa memilih menu “Perangkat TV Digital”, dan memilih kategori "Televisi" di kolom "Pilih Kategori".
  2. Selanjutnya, masukkan merek dan tipe TV Anda untuk melihat apakah perangkat yang Anda miliki sudah mendukung siaran TV digital atau belum. Biasanya, tipe atau model TV yang dimiliki akan tercantum di kardus atau kotak penjualan TV itu sendiri, atau buku panduan serta garansi TV tersebut.
  3. Jika mendukung, merek dan model Smart TV Anda akan ditampilkan di halaman atau daftar TV yang tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia. Namun, jika tidak, akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".
  4. Selain via website, Anda juga bisa mengecek dukungan siaran TV digital melalui menu di dalam Smart TV Anda. Jika Smart TV atau Android TV Anda mendukung siaran TV digital, biasanya akan ada menu yang menginformasikan atau mengizinkan Anda mencari sinyal siaran TV digital yang ada di sekitar Anda.
  5. Di samping via website dan menu TV, Anda juga bisa bertanya kepada penjual TV atau toko tempat Anda membeli Smart TV atau Android TV.

Baca juga: Cara Memasang STB dan Alasan Mengapa Harus Pindah ke TV Digital

Selain mengecek melalui laman Kominfo, ada beberapa cara lainnya untuk mengecek apakah TV sudah mendukung siaran digital atau belum. Selengkapnya bisa dilihat dalam artikel berikut ini: Ingin Tahu TV Anda Sudah Digital atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Nah, jika setelah dicek Smart TV atau Android TV Anda tidak mendukung siaran digital, maka diperlukan tambahan perangkat STB untuk menyaksikan siaran digital.

Bagi Anda yang ingin membeli perangkat STB, disarankan beli STB yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo. Daftar lengkap STB yang sudah disertifikasi Kominfo bisa disimak secara lengkap di tautan berikut ini.

(Sumber:Kompas.com/Bill Clinten | Editor: Yudha Pratomo)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com