Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siaran TV Digital Bisa Disaksikan Tanpa Set Top Box, Asalkan…

Untuk tahap pertama ini ada 116 kabupaten/kota yang akan dihentikan siaran TV analognya. Tahap kedua dan tahap ketiga dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa menyaksikan siaran TV melalui siaran digital. Namun perlu diketahui bahwa siaran digital hanya bisa diterima oleh TV digital.

Bagi Anda yang memiliki TV model lama atau TV analog, untuk menangkap siaran digital perlu tambahan perangkat set top box (STB). Untuk cara menggunakannya bisa dilihat di tautan berikut ini.

Nah, yang juga jadi banyak pertanyaan adalah jika TV yang dimiliki sudah bertipe Smart TV atau Android TV, apakah masih memerlukan tambahan STB untuk menangkap siaran digital? Berikut penjelasannya.

Smart TV bisa digunakan untuk siaran digital

Berbeda dengan TV analog yang harus menggunakan STB untuk menangkap siaran digital, Smart TV atau Android TV bisa langsung digunakan untuk menyaksikan siaran digital tanpa tambahan STB.

Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak semua Smart TV dan Android TV sudah mendukung siaran TV digital.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, Smart TV dan Android TV bisa menangkap siaran digital tanpa STB asalkan sudah memiliki fitur DVB-T2.

Jika Anda memiliki Smart TV atau Android TV namun tidak tahu apakah TV Anda sudah dibekali fitur DVB-T2, tidak perlu khawatir. Anda bisa mengeceknya secara manual.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengeceknya melalui laman resmi Kementerian Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id. Caranya adalah sebagai berikut:

Selain mengecek melalui laman Kominfo, ada beberapa cara lainnya untuk mengecek apakah TV sudah mendukung siaran digital atau belum. Selengkapnya bisa dilihat dalam artikel berikut ini: Ingin Tahu TV Anda Sudah Digital atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Nah, jika setelah dicek Smart TV atau Android TV Anda tidak mendukung siaran digital, maka diperlukan tambahan perangkat STB untuk menyaksikan siaran digital.

Bagi Anda yang ingin membeli perangkat STB, disarankan beli STB yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo. Daftar lengkap STB yang sudah disertifikasi Kominfo bisa disimak secara lengkap di tautan berikut ini.

(Sumber:Kompas.com/Bill Clinten | Editor: Yudha Pratomo)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/30/143200481/siaran-tv-digital-bisa-disaksikan-tanpa-set-top-box-asalkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke