Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapatkan STB Gratis untuk Siaran TV Digital, Ini Syaratnya

Kompas.com - 30/04/2022, 13:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan menghentikan siaran TV analog (switch off) tahap pertama akan berlangsung pada 30 April 2022 di sejumlah daerah.

Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022.

Ada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten atau kota yang masuk tahap pertama penghentian siaran TV analog.

Tak harus membeli televisi baru, masyarakat bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sendiri menyediakan 6,7 juta STB gratis.

Untuk tahap pertama, pembagian STB telah dimulai sejak pertengahan Maret dan berakhir pada 30 April.

Syarat dan cara dapatkan STB gratis

Baca juga: H-7 Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama, Segera Pasang STB

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis, dikutip dari pemberitaan Kompas.com:

  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kementerian Sosial
  • Memiliki perangka TV analog
  • Memiliki KTP
  • Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog sesuai jadwal

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda akan mendapat undangan dari kelurahan atau desa setempat.

Undangan tersebut digunakan sebagai tiket untuk mengambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.

Proses distribusi STB gratis ke masyarakat

Pemerintah telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB gratis ke masyarakat.

Pihak ketiga ini memiliki tanggung jawab secara kontraktural dalam proses sekaligus validaasi.

Saat mendistribusikan STB, petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV.

Jika data tidak sesuai, STB akan dikembalikan ke gudang. Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

Cara pasang STB

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital

Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog. Berikut langkah-langkah untuk setup STB ke TV analog:

  1. Siapkan STB dan TV analog
  2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog
  3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati
  4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog
  5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB
  6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog
  7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya
  9. Nyalakan STB dan TV analog
  10. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV
  11. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran
  12. Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan dan segera bisa menikmati siaran digital di TV analog

(Sumber: Kompas.com Penulis Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com