KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai tarif parkir hingga Rp 350.000 di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, viral dan ramai dibahas dalam beberapa hari lalu.
Pengunggah menyebut, sopir bus diberikan kwitansi biaya parkir sebesar Rp 350.000 untuk durasi 2,5 jam, termasuk untuk biaya cuci bus dan kebersihan.
Dalam unggahan tersebut, tarif parkir sebesar Rp 350.000 dinilai terlalu mahal.
Baca juga: Viral, Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta
Lalu, bagaimana cara melapor jika ada dugaan pelanggaran parkir di Yogyakarta?
Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, warga bisa melaporkan dugaan tindak pelanggaran parkir di Yogyakarta dengan bukti yang kuat ke beberapa kontak pelayanan.
"Apabila menemukan pelanggaran perparkiran, baik terkait tarif maupun parkir liar, bisa segera melapor ke nomor aduan ke 0818-0270-4212, 0813-2909-3699, dan 0274-561415," ujar Ditya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Ia menambahkan, dalam pelaporan wajib melampirkan keterangan lokasi beserta bukti foto, agar memudahkan petugas dalam melakukan penindakan.
Baca juga: Ramai soal Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Berapa Tarif Resminya?