Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Melaporkan Pelanggaran Parkir di Yogyakarta, Hubungi 081802704212

Pengunggah menyebut, sopir bus diberikan kwitansi biaya parkir sebesar Rp 350.000 untuk durasi 2,5 jam, termasuk untuk biaya cuci bus dan kebersihan. 

Dalam unggahan tersebut, tarif parkir sebesar Rp 350.000 dinilai terlalu mahal. 

Lalu, bagaimana cara melapor jika ada dugaan pelanggaran parkir di Yogyakarta?

Kontak laporan

Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, warga bisa melaporkan dugaan tindak pelanggaran parkir di Yogyakarta dengan bukti yang kuat ke beberapa kontak pelayanan.

"Apabila menemukan pelanggaran perparkiran, baik terkait tarif maupun parkir liar, bisa segera melapor ke nomor aduan ke 0818-0270-4212, 0813-2909-3699, dan 0274-561415," ujar Ditya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Ia menambahkan, dalam pelaporan wajib melampirkan keterangan lokasi beserta bukti foto, agar memudahkan petugas dalam melakukan penindakan.

Ditya menjelaskan, ada dua jenis parkir di Kota Yogyakarta yakni parkir di tepi jalan umum (TJU), dan tempat khusus parkir milik pemerintah maupun milik swasta.

Untuk parkir di TJU ada pembagian kawasan yang kemudian menyesuaikan besaran tarif retribusi parkir di Kota Yogyakarta. 

1. Kawasan 1 (premium)

Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof Yohanes, Jl. Margo Utomo dan sirip siripnya, Jl. Malioboro dan sirip siripnya, Jl. Margo Mulyo dan sirip siripnya, Jl. Secodiningratan, Jl. Kebun Raya.

2. Kawasan 2

Jl. Laksda Adisucipto, Jl. C.Simanjuntak, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Mayor Suryotomo dan sirip –siripnya, Jl. Mataram, Jl. Gandekan lor, Jl. Jogonegaran, Jl. Bhayangkara, Jl. K.H.A. Dahlan, Jl. Trikora, Jl. Sriwedani, Jl. K.H. Wachid Hasyim, Jl. Kusumanegara, Jl. Sultan Agung, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Emplasement Lempuyangan, Jl. Kolonel Sugiyono, Jl. Menteri Supeno, Jl. Taman Siswa.

Kemudian Jl. Parangtritis, Jl. Magelang, Jl. Kyai Mojo, Jl. Cik Di Tiro, Jl. Kahar Muzakir, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Wahidin, Jl. Gadjah Mada, Jl. Hayan Wuruk, Jl. Mangkubumi, Jl. A.M.Sangaji, Jl. Dr. Sardjito, Jl. Gejayan, Jl. R.E.Martadinata, Jl. H.O.S.Cokroaminoto, Jl. Kapten Piere Tendean, Jl. Letjen.M.T Haryono, Jl. Mayjend.Sutoyo, Jl. D.I.Panjaitan, Jl. Gedong Kuning, Jl. Veteran, Jl. Tentara Pelajar, Jl. Bumijo.

Selanjutnya Jl. Ahmad Jazuli, Jl. Yos Sudarso, Jl. Juwadi, Jl. Johar S., Jl. Munggur, Jl. Faridan M. Noto, Jl. Bantul, Jl. Bugisan, Jl. Jlagran lor, Jl. Kemetiran, Jl. Ngasem, Jl. Mas Suharto, Jl. Kenari, Jl. Gayam, Jl. Cendana, Jl. Kapas, Jl. Melati Wetan, Jl. Ibu Ruswo, Jl. Wijilan, Jl. Abu Bakar Ali, Jl. Panembahan Senopati, Jl. Asem Gede, Jl. Pakuningratan, Jl. Kranggan, dan .Jl. Poncowinatan.

3. Kawasan 3

Meliputi Ruas Jalan yang tidak termasuk dalam Kawasan I dan Kawasan II di atas dalam wilayah administrasi Kota Yogyakarta.

1. Kawasan 1

  • Truk gandengan, sumbu III atau lebih, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 40.000, untuk per jam selanjutnya Rp 10.000.
  • Truk besar, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 30.000, untuk per jam selanjutnya Rp 10.000.
  • Bus besar, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 30.000, untuk per jam selanjutnya Rp 10.000.
  • Truk sedang/box, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 20.000, untuk per jam selanjutnya Rp 5.000.
  • Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 20.000, untuk per jam selanjutnya Rp 5.000.
  • Sepeda motor, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 5.000, untuk per jam selanjutnya Rp 1.500.
  • Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 1.000, tidak ada biaya per jam selanjutnya.

2. Kawasan 2

  • Truk gandengan, sumbu III atau lebih, tarif yang diberlakukan Rp 30.000.
  • Truk besar, tarif yang diberlakukan Rp 20.000.
  • Bus besar, tarif yang diberlakukan Rp 20.000.
  • Truk sedang/box, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
  • Bus sedang, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
  • Sedang, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, tarif yang diberlakukan Rp 2.000.
  • Sepeda motor, tarif yang diberlakukan Rp 1.000.
  • Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, tarif yang diberlakukan Rp 500.

3. Kawasan 3

  • Truk gandengan, sumbu III atau lebih, tarif yang diberlakukan Rp 20.000.
  • Truk besar, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
  • Bus besar, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
  • Truk sedang/box, tarif yang diberlakukan Rp 10.000.
  • Bus sedang, tarif yang diberlakukan Rp 10.000.
  • Sedang, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, tarif yang diberlakukan Rp 2.000.
  • Sepeda motor, tarif yang diberlakukan Rp 1.000.
  • Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, tarif yang diberlakukan Rp 500.

Tarif karcis parkir ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali parkir.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/23/063000365/cara-melaporkan-pelanggaran-parkir-di-yogyakarta-hubungi-081802704212

Terkini Lainnya

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke