Pengunggah menyebut, sopir bus diberikan kwitansi biaya parkir sebesar Rp 350.000 untuk durasi 2,5 jam, termasuk untuk biaya cuci bus dan kebersihan.
Dalam unggahan tersebut, tarif parkir sebesar Rp 350.000 dinilai terlalu mahal.
Lalu, bagaimana cara melapor jika ada dugaan pelanggaran parkir di Yogyakarta?
Kontak laporan
Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, warga bisa melaporkan dugaan tindak pelanggaran parkir di Yogyakarta dengan bukti yang kuat ke beberapa kontak pelayanan.
"Apabila menemukan pelanggaran perparkiran, baik terkait tarif maupun parkir liar, bisa segera melapor ke nomor aduan ke 0818-0270-4212, 0813-2909-3699, dan 0274-561415," ujar Ditya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Ia menambahkan, dalam pelaporan wajib melampirkan keterangan lokasi beserta bukti foto, agar memudahkan petugas dalam melakukan penindakan.
Ditya menjelaskan, ada dua jenis parkir di Kota Yogyakarta yakni parkir di tepi jalan umum (TJU), dan tempat khusus parkir milik pemerintah maupun milik swasta.
Untuk parkir di TJU ada pembagian kawasan yang kemudian menyesuaikan besaran tarif retribusi parkir di Kota Yogyakarta.
1. Kawasan 1 (premium)
Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof Yohanes, Jl. Margo Utomo dan sirip siripnya, Jl. Malioboro dan sirip siripnya, Jl. Margo Mulyo dan sirip siripnya, Jl. Secodiningratan, Jl. Kebun Raya.
2. Kawasan 2
Jl. Laksda Adisucipto, Jl. C.Simanjuntak, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Mayor Suryotomo dan sirip –siripnya, Jl. Mataram, Jl. Gandekan lor, Jl. Jogonegaran, Jl. Bhayangkara, Jl. K.H.A. Dahlan, Jl. Trikora, Jl. Sriwedani, Jl. K.H. Wachid Hasyim, Jl. Kusumanegara, Jl. Sultan Agung, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Emplasement Lempuyangan, Jl. Kolonel Sugiyono, Jl. Menteri Supeno, Jl. Taman Siswa.
Kemudian Jl. Parangtritis, Jl. Magelang, Jl. Kyai Mojo, Jl. Cik Di Tiro, Jl. Kahar Muzakir, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Wahidin, Jl. Gadjah Mada, Jl. Hayan Wuruk, Jl. Mangkubumi, Jl. A.M.Sangaji, Jl. Dr. Sardjito, Jl. Gejayan, Jl. R.E.Martadinata, Jl. H.O.S.Cokroaminoto, Jl. Kapten Piere Tendean, Jl. Letjen.M.T Haryono, Jl. Mayjend.Sutoyo, Jl. D.I.Panjaitan, Jl. Gedong Kuning, Jl. Veteran, Jl. Tentara Pelajar, Jl. Bumijo.
Selanjutnya Jl. Ahmad Jazuli, Jl. Yos Sudarso, Jl. Juwadi, Jl. Johar S., Jl. Munggur, Jl. Faridan M. Noto, Jl. Bantul, Jl. Bugisan, Jl. Jlagran lor, Jl. Kemetiran, Jl. Ngasem, Jl. Mas Suharto, Jl. Kenari, Jl. Gayam, Jl. Cendana, Jl. Kapas, Jl. Melati Wetan, Jl. Ibu Ruswo, Jl. Wijilan, Jl. Abu Bakar Ali, Jl. Panembahan Senopati, Jl. Asem Gede, Jl. Pakuningratan, Jl. Kranggan, dan .Jl. Poncowinatan.
3. Kawasan 3
Meliputi Ruas Jalan yang tidak termasuk dalam Kawasan I dan Kawasan II di atas dalam wilayah administrasi Kota Yogyakarta.
1. Kawasan 1
2. Kawasan 2
3. Kawasan 3
Tarif karcis parkir ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali parkir.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/23/063000365/cara-melaporkan-pelanggaran-parkir-di-yogyakarta-hubungi-081802704212