Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Pelanggaran Parkir di Yogyakarta, Hubungi 081802704212

Kompas.com - 23/01/2022, 06:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai tarif parkir hingga Rp 350.000 di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, viral dan ramai dibahas dalam beberapa hari lalu. 

Pengunggah menyebut, sopir bus diberikan kwitansi biaya parkir sebesar Rp 350.000 untuk durasi 2,5 jam, termasuk untuk biaya cuci bus dan kebersihan. 

Dalam unggahan tersebut, tarif parkir sebesar Rp 350.000 dinilai terlalu mahal. 

Tangkapan layar twit soal kwitansi bernominal Rp 350.000 untuk biaya parkir bus di Yogyakarta.Twitter Tangkapan layar twit soal kwitansi bernominal Rp 350.000 untuk biaya parkir bus di Yogyakarta.

Baca juga: Viral, Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta

Lalu, bagaimana cara melapor jika ada dugaan pelanggaran parkir di Yogyakarta?

Kontak laporan

Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, warga bisa melaporkan dugaan tindak pelanggaran parkir di Yogyakarta dengan bukti yang kuat ke beberapa kontak pelayanan.

"Apabila menemukan pelanggaran perparkiran, baik terkait tarif maupun parkir liar, bisa segera melapor ke nomor aduan ke 0818-0270-4212, 0813-2909-3699, dan 0274-561415," ujar Ditya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Ia menambahkan, dalam pelaporan wajib melampirkan keterangan lokasi beserta bukti foto, agar memudahkan petugas dalam melakukan penindakan.

Baca juga: Ramai soal Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Berapa Tarif Resminya?

 

Kawasan parkir Yogyakarta

Ilustrasi Yogyakarta.UNSPLASH/FARHAN ABAS Ilustrasi Yogyakarta.

Ditya menjelaskan, ada dua jenis parkir di Kota Yogyakarta yakni parkir di tepi jalan umum (TJU), dan tempat khusus parkir milik pemerintah maupun milik swasta.

Untuk parkir di TJU ada pembagian kawasan yang kemudian menyesuaikan besaran tarif retribusi parkir di Kota Yogyakarta. 

1. Kawasan 1 (premium)

Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof Yohanes, Jl. Margo Utomo dan sirip siripnya, Jl. Malioboro dan sirip siripnya, Jl. Margo Mulyo dan sirip siripnya, Jl. Secodiningratan, Jl. Kebun Raya.

2. Kawasan 2

Jl. Laksda Adisucipto, Jl. C.Simanjuntak, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Mayor Suryotomo dan sirip –siripnya, Jl. Mataram, Jl. Gandekan lor, Jl. Jogonegaran, Jl. Bhayangkara, Jl. K.H.A. Dahlan, Jl. Trikora, Jl. Sriwedani, Jl. K.H. Wachid Hasyim, Jl. Kusumanegara, Jl. Sultan Agung, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Emplasement Lempuyangan, Jl. Kolonel Sugiyono, Jl. Menteri Supeno, Jl. Taman Siswa.

Kemudian Jl. Parangtritis, Jl. Magelang, Jl. Kyai Mojo, Jl. Cik Di Tiro, Jl. Kahar Muzakir, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Wahidin, Jl. Gadjah Mada, Jl. Hayan Wuruk, Jl. Mangkubumi, Jl. A.M.Sangaji, Jl. Dr. Sardjito, Jl. Gejayan, Jl. R.E.Martadinata, Jl. H.O.S.Cokroaminoto, Jl. Kapten Piere Tendean, Jl. Letjen.M.T Haryono, Jl. Mayjend.Sutoyo, Jl. D.I.Panjaitan, Jl. Gedong Kuning, Jl. Veteran, Jl. Tentara Pelajar, Jl. Bumijo.

Selanjutnya Jl. Ahmad Jazuli, Jl. Yos Sudarso, Jl. Juwadi, Jl. Johar S., Jl. Munggur, Jl. Faridan M. Noto, Jl. Bantul, Jl. Bugisan, Jl. Jlagran lor, Jl. Kemetiran, Jl. Ngasem, Jl. Mas Suharto, Jl. Kenari, Jl. Gayam, Jl. Cendana, Jl. Kapas, Jl. Melati Wetan, Jl. Ibu Ruswo, Jl. Wijilan, Jl. Abu Bakar Ali, Jl. Panembahan Senopati, Jl. Asem Gede, Jl. Pakuningratan, Jl. Kranggan, dan .Jl. Poncowinatan.

3. Kawasan 3

Meliputi Ruas Jalan yang tidak termasuk dalam Kawasan I dan Kawasan II di atas dalam wilayah administrasi Kota Yogyakarta.

Baca juga: Ketahui, Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Sesuai Lokasinya

 

Tarif parkir di Yogyakarta

Jalan Malioboro, Yogyakarta.SHUTTERSTOCK Jalan Malioboro, Yogyakarta.

1. Kawasan 1

  • Truk gandengan, sumbu III atau lebih, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 40.000, untuk per jam selanjutnya Rp 10.000.
  • Truk besar, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 30.000, untuk per jam selanjutnya Rp 10.000.
  • Bus besar, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 30.000, untuk per jam selanjutnya Rp 10.000.
  • Truk sedang/box, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 20.000, untuk per jam selanjutnya Rp 5.000.
  • Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 20.000, untuk per jam selanjutnya Rp 5.000.
  • Sepeda motor, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 5.000, untuk per jam selanjutnya Rp 1.500.
  • Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 1.000, tidak ada biaya per jam selanjutnya.

2. Kawasan 2

  • Truk gandengan, sumbu III atau lebih, tarif yang diberlakukan Rp 30.000.
  • Truk besar, tarif yang diberlakukan Rp 20.000.
  • Bus besar, tarif yang diberlakukan Rp 20.000.
  • Truk sedang/box, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
  • Bus sedang, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
  • Sedang, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, tarif yang diberlakukan Rp 2.000.
  • Sepeda motor, tarif yang diberlakukan Rp 1.000.
  • Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, tarif yang diberlakukan Rp 500.

3. Kawasan 3

  • Truk gandengan, sumbu III atau lebih, tarif yang diberlakukan Rp 20.000.
  • Truk besar, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
  • Bus besar, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
  • Truk sedang/box, tarif yang diberlakukan Rp 10.000.
  • Bus sedang, tarif yang diberlakukan Rp 10.000.
  • Sedang, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, tarif yang diberlakukan Rp 2.000.
  • Sepeda motor, tarif yang diberlakukan Rp 1.000.
  • Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, tarif yang diberlakukan Rp 500.

Tarif karcis parkir ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali parkir.

Baca juga: Forum Komunikasi Petugas Parkir Kota Yogyakarta Minta Pemkot Tindak Parkir Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com