KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai tarif parkir hingga Rp 350.000 di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, viral dan ramai dibahas dalam beberapa hari lalu.
Pengunggah menyebut, sopir bus diberikan kwitansi biaya parkir sebesar Rp 350.000 untuk durasi 2,5 jam, termasuk untuk biaya cuci bus dan kebersihan.
Dalam unggahan tersebut, tarif parkir sebesar Rp 350.000 dinilai terlalu mahal.
Baca juga: Viral, Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta
Lalu, bagaimana cara melapor jika ada dugaan pelanggaran parkir di Yogyakarta?
Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, warga bisa melaporkan dugaan tindak pelanggaran parkir di Yogyakarta dengan bukti yang kuat ke beberapa kontak pelayanan.
"Apabila menemukan pelanggaran perparkiran, baik terkait tarif maupun parkir liar, bisa segera melapor ke nomor aduan ke 0818-0270-4212, 0813-2909-3699, dan 0274-561415," ujar Ditya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Ia menambahkan, dalam pelaporan wajib melampirkan keterangan lokasi beserta bukti foto, agar memudahkan petugas dalam melakukan penindakan.
Baca juga: Ramai soal Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Berapa Tarif Resminya?
Ditya menjelaskan, ada dua jenis parkir di Kota Yogyakarta yakni parkir di tepi jalan umum (TJU), dan tempat khusus parkir milik pemerintah maupun milik swasta.
Untuk parkir di TJU ada pembagian kawasan yang kemudian menyesuaikan besaran tarif retribusi parkir di Kota Yogyakarta.
Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof Yohanes, Jl. Margo Utomo dan sirip siripnya, Jl. Malioboro dan sirip siripnya, Jl. Margo Mulyo dan sirip siripnya, Jl. Secodiningratan, Jl. Kebun Raya.
Jl. Laksda Adisucipto, Jl. C.Simanjuntak, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Mayor Suryotomo dan sirip –siripnya, Jl. Mataram, Jl. Gandekan lor, Jl. Jogonegaran, Jl. Bhayangkara, Jl. K.H.A. Dahlan, Jl. Trikora, Jl. Sriwedani, Jl. K.H. Wachid Hasyim, Jl. Kusumanegara, Jl. Sultan Agung, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Emplasement Lempuyangan, Jl. Kolonel Sugiyono, Jl. Menteri Supeno, Jl. Taman Siswa.
Kemudian Jl. Parangtritis, Jl. Magelang, Jl. Kyai Mojo, Jl. Cik Di Tiro, Jl. Kahar Muzakir, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Wahidin, Jl. Gadjah Mada, Jl. Hayan Wuruk, Jl. Mangkubumi, Jl. A.M.Sangaji, Jl. Dr. Sardjito, Jl. Gejayan, Jl. R.E.Martadinata, Jl. H.O.S.Cokroaminoto, Jl. Kapten Piere Tendean, Jl. Letjen.M.T Haryono, Jl. Mayjend.Sutoyo, Jl. D.I.Panjaitan, Jl. Gedong Kuning, Jl. Veteran, Jl. Tentara Pelajar, Jl. Bumijo.
Selanjutnya Jl. Ahmad Jazuli, Jl. Yos Sudarso, Jl. Juwadi, Jl. Johar S., Jl. Munggur, Jl. Faridan M. Noto, Jl. Bantul, Jl. Bugisan, Jl. Jlagran lor, Jl. Kemetiran, Jl. Ngasem, Jl. Mas Suharto, Jl. Kenari, Jl. Gayam, Jl. Cendana, Jl. Kapas, Jl. Melati Wetan, Jl. Ibu Ruswo, Jl. Wijilan, Jl. Abu Bakar Ali, Jl. Panembahan Senopati, Jl. Asem Gede, Jl. Pakuningratan, Jl. Kranggan, dan .Jl. Poncowinatan.
Meliputi Ruas Jalan yang tidak termasuk dalam Kawasan I dan Kawasan II di atas dalam wilayah administrasi Kota Yogyakarta.
Baca juga: Ketahui, Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Sesuai Lokasinya
Tarif karcis parkir ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali parkir.
Baca juga: Forum Komunikasi Petugas Parkir Kota Yogyakarta Minta Pemkot Tindak Parkir Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.