KOMPAS.com - Belakangan ini, ramai soal cerita wisatawan yang mengaku harus membayar parkir bus sebesar Rp 350.000 saat berwisata di Malioboro, Yogyakarta.
Diceritakan, bus yang membawa rombongan wisatawan tersebut awalnya parkir di wilayah sekitar Malioboro, tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri selama dua jam.
"Kami datang jam 9 malam dan pulang sekitar jam 10.30 malam, karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Jogja. Niatnya cuma mau beli oleh-oleh," tulisnya yang diunggah dalam akun @romansasopirtruck.
Dalam kuitansi yang diberikan awak bus, disebutkan ada biaya tambahan lain, seperti cuci bus dan kebersihan. Padahal, ia mengaku tidak mendapati aktivitas pencucian bus atau kendaraan apa pun di lokasi.
"Semoga pihak terkait merespons keluhan saya ini. Maksud saya agar supaya citra wisata di Jogja khususnya di Malioboro tidak tercoreng oleh segelintir orang/oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
Baca juga: Unggahan Viral Kuitansi Parkir Bus di Jogja Rp 350.000, Ini Kata Dishub hingga Wawali
Lantas, berapa sesungguhnya tarif parkir resmi di Kota Yogyakarta?
Regulasi mengenai tarif parkir di Kota Yogyakarta diatur berdasarkan:
Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, masyarakat diharapkan dapat tersosialisasikan dengan baik regulasi tersebut.
Ditya mengimbau, jika nantinya menemukan pelanggaran, baik tarif maupun adanya parkir liar, dapat menghubungi nomor kontak aduan Satgas Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melalui nomor 0818 0270 4212.
"Jadilah masyarakat yang smart, dengan melampirkan keterangan lokasi berikut bukti foto agar petugas dapat segera menindaklanjuti laporan dengan baik," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Ditya menekankan, untuk tarif parkir khusus, menggunakan acuan terbaru Perwali Nomor 132 Tahun 2021.
Baca juga: Viral, Cerita Wisatawan Ditarik Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Ini Kata Dishub