Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

Kompas.com - 27/11/2021, 11:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

25. UMP 2022 Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.710.595, naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52.

26. UMP 2022 Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan.

27. UMP 2022 Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan.

28. UMP 2022 Gorontalo sebesar Rp 2.800.580, naik dari sebelumnya Rp 2.788.826.

Baca juga: Daftar Pekerjaan Gaji Terbesar di Indonesia, Benarkah Pertambangan?

Upah minimum 2022 Maluku dan Papua

29. UMP 2022 Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231, naik dari sebelumnya Rp 2.721.530.

30. UMP 2022 Papua sebesar Rp 3.561.932, naik dari sebelumnya Rp 3.516.700.

31. UMP 2022 Papua Barat sebesar Rp 3.200.000, naik dari sebelumnya Rp 3.134.600.

Empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan UMP tertinggi.

Menurutnya, UMP DKI Jakarta telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang naik sebesar 1,09 persen.

"UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ujar Putri.

Putri menjelaskan, terdapat empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP karena upah minimum tahun 2021 sudah melampaui ketentuan batas atas.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

(Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor: Sari Hardiyanto)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com