Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Tarif Listrik di Indonesia Paling Murah di Asia Tenggara?

Kompas.com - 27/11/2021, 09:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Tarif listrik di Indonesia disebut lebih murah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (22/11/2021), klaim tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Zulkifli Zaini.

Menurut Zulkifli, tarif listrik di Indonesia bahkan jauh lebih murah jika dibandingkan dengan tarif listrik di negara-negara maju.

"Tarif listrik industri dan rumah tangga di Indonesia, relatif rendah dibandingkan dengan kawasan di Asia Tenggara," kata Zulkifli pada CEO Forum Kompas 100 beberapa waktu lalu.

"Apalagi kita bandingkan tarif listrik di Indonesia dengan negara-negara maju, itu jauh lagi," imbuhnya.

Benarkah tarif listrik di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara?

Berikut ini perbandingan tarif listrik non-subsidi di Indonesia yang ditetapkan oleh PLN, dengan tarif listrik non-subsidi di beberapa negara tetangga di Asia Tenggara.

Baca juga: Pilih Water Heater Listrik atau Water Heater Gas? Simak Penjelasannya

Tarif listrik di Indonesia (PLN)

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan harga listrik per kWh yang menjadi acuan bagi PLN untuk menetapkan tarif listrik.

Aturan mengenai tarif listrik per kWh tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Peraturan tersebut juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Harga listrik per kWh atau yang disebut juga dengan tarif dasar listrik (TDL), terbagi menjadi dua segmen, yakni TDL untuk rumah tangga dan TDL untuk industri.

Harga listrik per kWh untuk pelanggan bisnis, pelayanan sosial, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), traksi, serta curah juga berbeda.

Harga listrik per kWh dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Baca juga: Cara Menggunakan AC Tapi Hemat Listrik Saat Musim Hujan

Berikut ini harga listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah untuk 13 dari 37 golongan harga listrik per kwh yang disediakan PLN dan mengalami tarif adjustment:

Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com