Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

Kompas.com - 27/11/2021, 11:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, setiap gubernur harus telah menetapkan UMP di wilayahnya paling lambat pada 20 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (23/11/2021), berdasarkan aturan tersebut, 31 provinsi di Indonesia pun telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Pangkat Bintara, mulai Bripda hingga Aiptu?

Berikut ini daftar UMP 2022 di 31 provinsi di Indonesia:

UMP Sumatera 2022

1. UMP 2022 Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609, naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.

2. UMP 2022 Sumatera Barat sebesar Rp 2.512.539, naik dari sebelumnya Rp 2.484.041.

3. UMP 2022 Kepulauan Riau sebesar Rp 3.144.466, naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460.

4. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66.

5. UMP 2022 Riau sebesar Rp 2.938.564, naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01.

6. UMP 2022 Bengkulu sebesar Rp 2.238.094,031, naik dari sebelumnya Rp 2.215.000.

7. UMP 2022 Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan.

8. UMP 2022 Jambi sebesar Rp 2.649.034, naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13.

9. UMP 2022 Lampung sebesar Rp 2.440.486, naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57.

Baca juga: 6 Pekerjaan dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia 2021

Upah minimum 2022 Jawa dan Bali

10. UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203,11, naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54.

11. UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724, naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548.

12. UMP 2022 Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487, naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36.

13. UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011, naik dari sebelumnya 1.798.979.

14. UMP 2022 DIY sebesar Rp 1.840.951,53, naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00.

15. UMP 2022 Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567,12, naik dari sebelumnya Rp 1.868.777,08.

16. UMP 2022 Bali sebesar Rp 2.516.971, naik dari sebelumnya Rp 2.494.000.

Upah minimum 2022 Nusa Tenggara

17. UMP 2022 Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212, naik dari sebelumnya Rp 2.183.883.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Polisi dari Pangkat Bintara hingga Aiptu?

Upah minimum 2022 Kalimantan

18. UMP 2022 Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328, naik dari sebelumnya Rp 2.399.698,65.

19. UMP 2022 Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516, naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70.

20. UMP 2022 Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473,32, naik dari sebelumnya Rp 2.877.448,59.

21. UMP 2022 Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497,22, naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72.

22. UMP 2022 Kalimantan Utara sebesar Rp 3.310.723, naik dari sebelumnya Rp 3.000.804.

Upah minimum 2022 Sulawesi

23. UMP 2022 Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan.

24. UMP 2022 Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739, naik dari sebelumnya Rp 2.303.711.

25. UMP 2022 Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.710.595, naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52.

26. UMP 2022 Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan.

27. UMP 2022 Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan.

28. UMP 2022 Gorontalo sebesar Rp 2.800.580, naik dari sebelumnya Rp 2.788.826.

Baca juga: Daftar Pekerjaan Gaji Terbesar di Indonesia, Benarkah Pertambangan?

Upah minimum 2022 Maluku dan Papua

29. UMP 2022 Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231, naik dari sebelumnya Rp 2.721.530.

30. UMP 2022 Papua sebesar Rp 3.561.932, naik dari sebelumnya Rp 3.516.700.

31. UMP 2022 Papua Barat sebesar Rp 3.200.000, naik dari sebelumnya Rp 3.134.600.

Empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan UMP tertinggi.

Menurutnya, UMP DKI Jakarta telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang naik sebesar 1,09 persen.

"UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ujar Putri.

Putri menjelaskan, terdapat empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP karena upah minimum tahun 2021 sudah melampaui ketentuan batas atas.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

(Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor: Sari Hardiyanto)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com