Utang tercipta lantaran pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo.
Dua anggota Keluarga Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie (Nirwan Bakrie) dan Indra Usmansyah Bakrie, tercatat sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang harus membayar kewajibannya ke negara.
Keduanya bersama empat pihak lain dipanggil oleh Satgas BLBI ihwal utang kepada negara senilai Rp 22,7 miliar.
Dibandingkan obligor BLBI lainnya, kewajiban Keluarga Bakrie tersebut memang relatif lebih kecil. Empat pihak selain Nirwan Bakrie dan Indra Bakrie yakni PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warouw, dan Anton Setianto.
Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur Bank Putera Multikarsa," seperti dikutip pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Baca juga: 3 Destinasi Dark Tourism di Indonesia, Ada Monumen Lumpur Lapindo
Nirwan Bakrie adalah saudara kandung Aburizal Bakrie, mantan menteri dan eks Ketum Partai Golkar. Nirwan merupakan anak dari Achmad Bakrie, pendiri kelompok usaha Bakrie.
Nama Nirwan Bakrie juga tercatat sempat menjadi CEO Lapindo Brantas Inc, perusahaan yang dituding jadi penyebab bencana Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Lapindo sendiri merupakan anak usaha dari PT Energi Mega Persada, perusahaan dalam Grup Bakrie yang jadi Kontraktor Perjanjian Kerja Sama (KKKS) di Indonesia.
Pada tanggal 29 Mei 2006, lumpur panas tiba-tiba menyembur dari rekahan tanah yang lokasinya dekat dengan sumur Banjar Panji-1 milik PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Semburan lumpur rupanya tak bisa diatasi dalam setahun, sehingga menyebabkan lumpur menggenangi banyak desa, termasuk pabrik dan sawah di area tersebut.
Selain itu, luapan banjir lumpur panas dari Lapindo juga menggenangi jalur kereta api dan jalan tol Surabaya-Gempol, menyebabkan kemacetan parah kendaraan yang menuju arah Surabaya atau sebaliknya.
Baca juga: Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Menunggak Utang BLBI
Hingga kini, lumpur Lapindo sendiri belum bisa teratasi. Proses ganti rugi lahan belum juga selesai. Grup Bakrie juga diketahui menunggak utang ke negara yang menalangi ganti-rugi lahan yang terdampak.
Masih ada 244 berkas yang belum diselesaikan pembayarannya senilai Rp 54,33 miliar dan 19 berkas susulan milik warga yang diusulkan dengan nilainya Rp 9,8 miliar serta ganti rugi bagi 30 perusahaan dengan nilai tuntutan Rp 701 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya, Muhammad Idris | Editor: Bambang P. Jatmiko)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.