Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Kompas.com - 01/05/2024, 20:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Mahasiswa sudah mengundurkan diri

Terpisah, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengakui pihaknya telah mengetahui kasus dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di Undip.

"Kami juga sudah mendapat informasi itu dan kami tentunya menyayangkan hal itu," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Menurutnya, mahasiswa itu awalnya memenuhi syarat menerima bantuan pendidikan.

Seiring waktu, mahasiswa yang menjadi selebgram itu kerap mengiklankan produk lewat akun media sosialnya. Ini membuat dia berpenghasilan lebih dari cukup. Dia bahkan bisa membiayai adik dan ibunya.

Dia menyebutkan, mahasiswa itu gigih mencari peluang sehingga dapat mengubah nasibnya dan keluarga.

Namun, dia tetap salah karena mahasiswa yang bersangkutan tidak mengundurkan diri sebelum dirinya ramai di media sosial.

Kahar mengungkapkan, mahasiswa Undip yang dipermasalahkan saat ini sudah mengundurkan diri dari penerimaan KIP Kuliah.

Minta kampus melakukan seleksi ketat

Terkait keramaian di media sosial, Kahar menyatakan Kemendikbudristek meminta perguruan tinggi yang punya mahasiswa penerima KIP Kuliah kerap memamerkan kehidupan mewahnya untuk melakukan evaluasi.

"Jangan-jangan memang anak ini dari awal tidak layak menerima KIP Kuliah," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta perguruan tinggi betul-betul menyeleksi penerima KIP Kuliah agar tepat sasaran sesuai kriteria.

Ini karena perguruan tinggi bertanggung jawab menyeleksi penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jika Ada Indikasi Penerima KIP-K Salah Sasaran, Begini Cara Melaporkannya

Syarat menerima KIP Kuliah

Kahar melanjutkan, regulasi KIP Kuliah telah diatur dalam Persesjen No. 10 Tahun 2022.

Berikut syarat mahasiswa berhak mendaftarkan diri dan menerima bantuan KIP Kuliah.;

  • Penerima PIP SMA/SMK/MA
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima Bansos, atau
  • Terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) sebagai keluarga miskin
  • Anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial
  • Memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan

"Jadi kalau tidak memenuhi salah satu syarat di atas tidak berhak menerima KIP Kuliah karena KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi orang yang kurang mampu," tegas Kahar.

Dia menambahkan, Kemendikbudristek membuka ruang bagi penerima KIP Kuliah yang melakukan penghentian penerimaan bantuan di tengah jalan.

Penghentian bantuan dapat dilakukan dengan syarat ditemukan adanya penerima KIP Kuliah terbukti tidak sesuai ketentuan. Misalnya, penerima tersebut bukan dari keluarga kurang mampu.

"(Syarat lain) apa bila status mereka sudah berubah menjadi lebih baik (setelah menerima bantuan) sehingga tidak layak lagi menerima KIP," katanya.

"Karena boleh jadi waktu pandemi jatuh miskin, tapi sekarang sudah normal kembali maka anak yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelas Kahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com