Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hakim MK "Dissenting Opinion" dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 22/04/2024, 19:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024) siang.

Dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com pada Senin (22/4/2024), ketiga hakim MK yang memiliki pandangan berbeda yakni Saldi Isra, serta Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Diketahui, terdapat delapan hakim yang memutuskan sengketa Pilpres 2024 dengan dipimpin oleh Suhartoyo selaku ketua MK.

Selain empat hakim yang sudah disebutkan, hakim lainnya yang memutuskan sengketa Pilpres 2024 yakni Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Adapun sengketa Pilpres 2024 terkait dugaan kecurangan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, penyaluran bantuan sosial (bansos), dan tidak netralnya aparatur negara.

Dalam perkara tersebut, MK sebelumnya memutuskan bahwa seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin ditolak.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Profil Ketua MK Suhartoyo yang Pimpin Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

3 hakim dissenting opinion

Diketahui hakim MK yang dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024 sebagai berikut:

1. Saldi Isra

Saldi Isra mengungkapkan bahwa KPU seharusnya melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah karena ketidaknetralan kepala daerahnya.

Ketidaknetralan beberapa penjabat (pj) kepala daerah, seperti Pj Gubernur Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan dengan berbagai cara disebabkan oleh intervensi politik.

Saldi juga menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dipandang menghindari memeriksa laporan substansi laporan berkaitan dengan pelanggaran pemilu.

Selain itu, Saldi menilai bahwa penyaluran bansos yang dilakukan oleh presiden dan sejumlah menteri hampir selalu menyampaikan pesan yang dapat dimaknai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi paslon tertentu.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara, penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.

Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil, maka pihaknya menilai Mahkamah seharusnya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. 

2. Enny Nurbaningsih

Sama seperti Saldi, Enny juga menuturkan bahwa seharusnya dilaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan karena kepala daerahnya tidak netral.

Ketidaknetralan tersebut terjadi pada sejumlah pj kepala daerah di wilayah yang disebutkan memihak salah satu paslon, menurut laporan Bawaslu.

Enny menyoroti ketidaknetralan kepala daerah seharusnya bersikap netral karena sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Ia menilai, kepala daerah harus bersikap netral dalam melaksanakan kebijakan menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya masing-masing, terlebih dalam masa kampanye pemilu.

Enny juga menyoroti penyaluran bansos di beberapa daerah yang menggunakan dana operasional presiden (DOP) dalam kaitannya erat dengan dukungan terhadap salah satu paslon.

Hal itu menyebabkan ketidaksetaraan peserta mengenai kontestasi perebutan suara rakyat dalam pemilu.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian perimbangan hukum di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya,” kata Enny.

Pihaknya meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos. Oleh karena itu seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut. 

3. Arief Hidayat

Hakim Arief Hidayat secara khusus memberikan sejumlah catatan, salah satunya untuk menyelenggarakan pemilu tidak hanya sesuai dengan prinsip rule of law (aturan hukum) namun juga rule of ethics (aturan etika).

Rule of ethics yang luhur tersebut perlu ditegakkan oleh suatu Mahkamah Etika Nasional, sehingga penyimpangan dalam pemilu di masa depan dapat dihindari.

Penyimpangan rule of ethics yang dimaksud seperti cawe-cawe presiden dalam pemilu yang merupakan tindakan abuse of ethics.

Cawe-cawe presiden tersebut yakni ketika presiden secara terang-terangan mendukung salah satu paslon.

Hal itu kemudian Arief menilai bahwa presiden seolah-olah mencoba menyuburkan politik dinasti dengan nepotisme an berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan.

Ia juga memberikan catatan bahwa waktu penyelesaian sengketa pemilu perlu ditambahkan, tidak hanya 14 hari. Dengan mempertimbangkan ruang lingkup wilayah yang meliputi seluruh indonesia.

“Sehingga didapat waktu penyelesaian yang rasional dan proporsional dengan mengingat adanya waktu pemilihan presiden putaran kedua dan waktu jadwal ketatanegaraan pada bulan Oktober,” terang Arief.

Ia juga mengungkapkan bahwa diperlukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail.

Undang-undang itu diharapkan memuat uraian tugas pokok dan fungsi seorang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

Baca juga: Alasan MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Intervensi Presiden dan Bansos Tak Terbukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com