Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April

Kompas.com - 16/04/2024, 14:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru mulai hari ini, Selasa (16/4/2024).

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kelonggaran tersebut berlaku untuk SIM yang mati selama libur Lebaran.

Hal tersebut dikarenakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, terhitung mulai 8-15 April 2024.

Faisal menyampaikan, pemegang SIM mati selama libur Lebaran diberi waktu selama empat hari hingga Sabtu (20/4/2024) untuk melakukan perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,"  ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024:

Baca juga: Benarkah SIM C Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru?


Syarat perpanjangan SIM mati 16-20 April 2024

Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.

Pemilik juga dapat melakukan perpanjangan secara online tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi Korlantas Polri.

Berikut dokumen dan syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran:

  • Masa berlaku SIM habis selama 8-15 April 2024
  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas

Biaya perpanjangan SIM mati

Biaya perpanjangan SIM mati menyesuaikan jenisnya, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut perinciannya:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B I: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B II: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D I: Rp 30.000.

Namun, biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024 tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya juga tidak termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan melalui mekanisme online.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Masa Libur Lebaran, Ini Kata Dirlantas

Cara perpanjangn SIM

Korlantas Polri saat ini menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara daring dan luring. Berikut caranya:

Cara perpanjangan SIM di kantor polisi

  • Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
  • Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM
  • Lakukan perekaman sidik jari dan foto
  • Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Cara perpanjang SIM secara online

  • Unduh dan instal aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
  • Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia
  • Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, kemudian klik "Kirim"
  • Tunggu hingga mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email
  • Selanjutnya, lakukan pembayaran, dan simpan bukti pembayaran tersebut.

Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com