KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru mulai hari ini, Selasa (16/4/2024).
Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kelonggaran tersebut berlaku untuk SIM yang mati selama libur Lebaran.
Hal tersebut dikarenakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, terhitung mulai 8-15 April 2024.
Faisal menyampaikan, pemegang SIM mati selama libur Lebaran diberi waktu selama empat hari hingga Sabtu (20/4/2024) untuk melakukan perpanjangan.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024:
Syarat perpanjangan SIM mati 16-20 April 2024
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.
Pemilik juga dapat melakukan perpanjangan secara online tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi Korlantas Polri.
Berikut dokumen dan syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran:
Biaya perpanjangan SIM mati
Biaya perpanjangan SIM mati menyesuaikan jenisnya, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut perinciannya:
Namun, biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024 tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya juga tidak termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan melalui mekanisme online.
Cara perpanjangn SIM
Korlantas Polri saat ini menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara daring dan luring. Berikut caranya:
Cara perpanjangan SIM di kantor polisi
Cara perpanjang SIM secara online
Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/16/144500565/syarat-dan-biaya-perpanjangan-sim-mati-tanpa-bikin-baru-berlaku-pada-16-20